News  

Rokok Manchester Ilegal Namun Idaman, Ditengah Gencarnya Operasi Gempur Bea Cukai

Rokok merk Manchester

POJOKTIMES.COM | Batam – Maraknya peredaran rokok yang ditenggarai tidak membayar cukai di Batam, membuat gerah Bea Cukai Batam pasalnya peredaran rokok tanpa Cukai ini, negara di rugikan hingga triliunan rupiah setiap tahunnya

Melalui Kepala Bidang Pencegahan Bea Cukai Batam, Ombudsman Kepri sebelumnya pernah memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Bidang Penegakan, supaya rokok-rokok yang ilegal itu dapat segera disita.

Diberitakan sebelumnya, maraknya peredaran salah satu rokok merek Manchester tanpa pita cukai (ilegal) kian marak beredar di Kota Batam. Diketahui, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu.

Di Batam, Rokok Manchester ini pada kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd. London – United Kingdom, tersedia dalam tujuh varian, yakni ; Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Suoerslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG dan Manchester Merah United Kingdom.

Pada bulan Juni 2022, Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal cepat yang menyelendupkan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 (delapan puluh) karton dan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 58 (lima puluh delapan) karton. Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam di perairan Kepala Riau.

“Barang-barang yang diamankan dari kapal cepat tersebut berupa BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Sebanyak 800.000 (delapan ratus ribu) batang rokok ilegal dan 452.160 (empat ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh) milliliter. Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp. 2.343.080.000 (dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah) dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.951.687.000 (Satu miliar sembilan ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).” kata Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam kala itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *