POJOKTIMES.COM | Jakarta – Pemerintah resmi membuka 30.000 lowongan kerja untuk posisi manajer dalam program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Para manajer ini nantinya akan bertugas mengelola Kopdes Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Namun, muncul pernyataan mengejutkan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti skema pembayaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih, termasuk apakah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Koperasi enggak. Koperasi saya enggak tahu, tapi yang saya bayar ke koperasi kan hanya cicilan Rp40 triliun per tahun itu. Yang lain, saya enggak tahu,” ujar Purbaya usai acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero/SMI) di Ayana MidPlaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Pemerintah, dalam hal ini, hanya menyiapkan anggaran sekitar Rp40 triliun per tahun untuk membayar cicilan kredit pembiayaan Kopdes Merah Putih. Sementara itu, operasional koperasi berasal dari kredit perbankan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“Enggak tahu nanti saya pastikan, tapi yang saya tahu saya hanya bayar cicilan sekian puluh triliun setiap tahun sampai enam tahun ke depan,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah membuka pendaftaran manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan kampung nelayan sejak 15 April 2026.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji skema pengupahan bagi 30.000 manajer Kopdes Merah Putih. Hingga kini, besaran dan mekanisme gaji belum diputuskan.
Ia menegaskan bahwa sumber gaji manajer tidak berasal dari fasilitas pembiayaan sebesar Rp3 miliar per unit Kopdes yang disediakan pemerintah melalui skema pinjaman bank.
“Enggak, di luar (pinjaman Rp3 miliar). Nanti ada skemanya lagi,” ujarnya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (20/4).
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, menyatakan bahwa skema penggajian masih dalam tahap pembahasan. Ia memastikan bahwa sistem pengupahan akan mengikuti aturan ketenagakerjaan, mengingat status manajer merupakan pegawai kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“PKWT kan ada aturannya. Kita enggak bisa asal memberikan gaji. Jadi tidak perlu khawatir, karena ini masih dalam pembahasan,” kata Tedi.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah lebih memprioritaskan kualitas kandidat dibandingkan nominal gaji. Para manajer Kopdes diharapkan memiliki jiwa kewirausahaan serta kemampuan membangun jejaring usaha di tingkat desa.
“Yang dicari adalah orang-orang dengan karakter entrepreneurship, seperti businessman. Karena mereka akan banyak berinteraksi dengan vendor, BUMN, dan pelaku usaha di desa,” jelasnya. (*)












