POJOKTIMES.COM | Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ujaran kebencian yang sempat meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Barelang, Jumat (17/04/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, didampingi sejumlah pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial S (44), yang merasa keberatan atas unggahan bernada penghinaan terhadap suku Melayu di grup Facebook “Wajah Batam”. Unggahan tersebut diketahui berasal dari akun bernama “Yandra Yanda”.
Pelapor menerima tangkapan layar unggahan itu dari saksi, sebelum akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian karena dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi memicu konflik sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YO (44) di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar.
Namun, saat pengamanan berlangsung, polisi juga mendapati dua orang lainnya, W dan NVSD, yang tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi yang sama. Keduanya langsung diserahkan ke Satresnarkoba untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, YO tidak mengakui sebagai pemilik akun, meski foto profil akun tersebut menggunakan fotonya. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pria lain berinisial MOA (45), yang berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.
Awalnya MOA sempat membantah, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponselnya, ditemukan bahwa akun “Yandra Yanda” terhubung dengan perangkat miliknya. Ia pun akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MOA sengaja membuat akun palsu menggunakan identitas YO karena motif dendam pribadi. Sementara itu, pemilihan suku Melayu sebagai sasaran ujaran kebencian dilakukan secara spontan tanpa alasan yang jelas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Redmi 9C, akun Facebook terkait, serta tangkapan layar unggahan yang mengandung unsur kebencian.
Atas perbuatannya, MOA dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menegaskan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta tidak menyebarkan konten yang dapat memicu perpecahan.
“Media sosial adalah ruang publik. Gunakan dengan bijak, jangan sampai menjadi sumber konflik. Mari kita jaga bersama situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ujaran kebencian di dunia maya memiliki konsekuensi hukum serius, sekaligus dapat berdampak luas terhadap keharmonisan sosial di tengah masyarakat.












