POJOKTIMES.COM | Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menepis wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka. Indonesia, menurut Kemlu, tetap berpegang teguh pada hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa seluruh kebijakan Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk Selat Malaka, selalu mengacu pada UNCLOS.
“Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,” ujar Yvonne, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan, stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global merupakan prioritas utama Indonesia sebagai negara pantai. Terlebih, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis bagi perdagangan dan rantai pasok dunia.
Karena itu, Indonesia akan terus mengedepankan pendekatan yang terukur, berbasis hukum internasional, serta menjalin koordinasi dengan negara-negara terkait.
“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil,” lanjutnya.
Wacana Tarif Sempat Muncul
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa sempat mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka. Ia menilai posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia, namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Meski demikian, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif tersebut.
“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu,” kata Sugiono.
Belakangan, Purbaya juga mengklarifikasi bahwa wacana yang disampaikannya tidak dimaksudkan secara serius. (*)












