News  

Perketat Pengawasan Dalam Pelayanan, “Jurus Jitu” Satlantas Polresta Deli Serdang Antisipasi Pungli

POJOKTIMES.COM | Deli Serdang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Deli Serdang perketat pengawasan dalam pelayanan guna mengantisipasi adanya pungutan liar, Selasa (6/06/2023).

Dalam mengantisipasi terjadinya pungutan liar di pelayanan Satuan lalulintas Polresta Deli Serdang tentunya berbagai cara yang dilakukan agar semua Anggota lalulintas tidak terjebak dengan pungli.

Demikian halnya pada pelayanan publik Satlantas Polresta Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH maupun Kasat Lantas Kompol Nasrul SKom SIK, berkali kali mengingatkan anggotanya untuk menerapkan profesional dalam pelaksanaan pelayanan.

Bahkan dalam menjalankan pelayanan tanpa pungli, Semua tahapannya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur “ucap Kasat Lantas Polresta Deli Serdang.

Dan untuk mengantisipasi bentuk percaloan di pelayanan SIM tamu yang di perbolehkan masuk ke dalam kantor pelayanan SIM hanyalah yang berkepentingan untuk membuat SIM dan akan diberikan nomor id card yakni nomor antrian. Hal ini merupakan salah satu cara untuk menghindari calo.

Fasilitas Pelayanan Pembuatan SIM juga sudah dilengkapi berupa tempat pengaduan pelayanan Satlantas Polresta Deli Serdang.

Kasat menambahkan, setiap apel pagi menyampaikan kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra kepolisian, khususnya di Satuan Lalulintas Polres Deli Serdang. Tutup nya.

Salah satu peserta uji SIM, Dicki Andrea (27) warga Perumahan Kuis Indah Permai Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang yang ditemui awak media mengatakan mengapresiasi pelayanan Satpas Polresta Deli Serdang.

“Satuan Pelayanan Masyarakat (Satpas) Benar-benar melayani dengan baik dalam pembuatan SIM di Sat Lantas Polresta Deli Serdang. Terangnya.”

Dicky menambahkan pengurusan pembuatan SIM diri nya dilakukan sudah sesuai prosedural selain melengkapi Data-data seperti KTP dan surat kesehatan para pemohon juga di wajibkan untuk mengikuti test uji teori dan uji praktik baik kereta (sepeda motor) ataupun mobil yang semuanya alat dan tempat praktik telah di sediakan oleh satlantas Polresta Deli Serdang.

“Saya mengurus SIM C, Petugas Unit Regident Satuan Pelayanan masyarakat (Satpas) Polresta Deli Serdang melayaninya dengan ramah dan baik. Setelah mengisi formulir saya melaksanakan uji test teori dan uji praktik.” terangnya.

Penulis: Marlen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *