Polisi Tangkap Spesial Curanmor di Tanjung Morawa

POJOKTIMES.COM | Deli Serdang – Duo spesialis maling sepeda motor dibekuk personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa.

Kedua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus rela tidur kembali di ubin tak bertikar alias penjara, yakni Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda (52), warga Dusun V, Gang Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Willy Sandi Sanjaya alias Sandi (31), warga Gang Beringin, Komplek Beringin Indah, Blok II, No.28, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.

Selain itu, polisi juga mengangkut dua penadahnya, Rusli alias Abah Irus (48), warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang dan Didi alias Alung (45), warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit kepada wartawan, Sabtu malam (11/3/2023), menjelaskan tertangkapnya keempat pelaku berawal dari laporan korban, Johan (23), warga Komplek Perumahan Beringin Indah, Blok I, Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa ke Polsek Tanjung Morawa No.LP/B/58/II/2023/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 18 Februari 2023.

Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan sepeda motor kesayangannya, Honda Vario warna hitam BK 5061 MAU, pada Kamis, 16 Februari 2023, sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya Komplek Perumahan Beringin Indah, Blok I, Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

“Sepeda motor korban hilang dari teras rumahnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. Korban membuat laporan dua hari kemudian, Sabtu, 18 Februari 2023. Dari laporan korban itu, petugas kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Firdaus Kemit.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pada Selasa, 7 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi yang menyebutkan jika dua pelaku, Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda dan Willy Sandi Sanjaya alias Sandi sedang di Gang Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Tak ingin informasi berharga itu terbuang percuma, polisi langsung bergerak ke lokasi. Dan benar saja. Setibanya di lokasi, kedua pelaku memang berada di sana. Petugas langsung menciduk kedua pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Di kantor polisi, kedua pelaku tak bisa berkelit ketika menjalani interogasi. Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan jika merekalah yang mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban, Johan.

Sepeda motor itu mereka jual seharga Rp2,6 juta kepada Didi alias Alung di Secanggang, Langkat Dari hasil penjualan itu, masing-masing mendapat bagian Rp1 juta. Sisanya, Rp600 ribu dibuat foya-foya.

Selain itu, kedua pelaku juga mengaku kembali mencuri sepeda motor Honda Verza milik Jeffry, warga Komplek Perumahan Beringin Indah, Blok V, No.40, Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Jumat, 17 Februari 2023, sekira pukul 04.00 WIB.

Kasus pencurian ini pun ternyata dilaporkan korban, Jeffry ke Polsek Tanjung Morawa dengan bukti Laporan Polisi No.LP/B/56/II/2023/SPKT/POLSEK TG.MORAWA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tanggal 17 Februari 2023.

Sepeda motor Honda Verza yang berhasil merek curi itu dijual ke Abah Irus di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, seharga Rp2,5 juta.

Dari hasil penjualan itu, pelaku, Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda mendapat bagian Rp1 juta, Willy Sandi Sanjaya alias Sandi Rp1 juta, Didi alias Alung mendapat jatah Rp200 ribu. Sisanya, Rp300 ribu untuk foya-foya.

Dari hasil interogasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap dua pelaku lainnya, Didi alias Alung dan Abah Irus di rumah masing-masing.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor hasil pencurian, Honda Vario dan Verza. Polisi pun memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Untuk pelaku, Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda dan Willy Sandi Sanjaya alias Sandi, sama-sama residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku, Armansyah sudah delapan kali masuk penjara, dan pelaku, Sandi dua kali,” sebut Firdaus Kemit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *