3 DPO Kasus Penganiayaan Anggota TNI Diringkus Polisi

POJOKTIMES.COM | Deli Serdang – Setelah IA, pelaku penganiayaan anggota TNI AD yang menyerahkan diri pertama kali, kini 3 orang lagi tersangka kasus penganiayaan anggota TNI AD, telah berhasil diamankan Polresta Deli Serdang.

Ketiga orang tersebut yaitu DP (37) juga menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada tanggal 26 Februari 2023 kemarin , lalu F.N.S alias F (32) dan W.S.B alias R (36) berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo Sumut.

Dalam keterangan pers nya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH, membenarkan soal penangkapan yang dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kepada 2 orang tersangka kasus penganiayaan anggota TNI AD di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo.

“Benar bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah menangkap dua orang DPO lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD” ucap Kasat Reskrim kepada wartawan Selasa (7/03/2023).

Diuraikan oleh Kasat Reskrim, penangkapan terhadap dua pelaku bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tentang keberadaan 2 orang tersangka yakni F.N.S alias F dan W.S.B alias R di Kecamatan Tiga Binanga Tanah Karo, Kemudian Tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi dan pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 Tim Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan.

“Kepada para Pelaku ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Kasat.

“Hingga saat ini sudah 4 pelaku yang diamankan dan Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus melalukan pengembangan dan pencarian terhadap 3 tersangka DPO lagi yang masih buron” tutup Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *