News  

Polda Kepri Serahkan WNA “Overstay” Asal Singapura ke Imigrasi Batam

POJOKTIMES.COM | Batam – Polda Kepri melalui Subdit IV Dirtintelkam menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial LES (60 tahun) ke Imigrasi Batam, Kamis (26/1/2023).

WNA itu melanggar izin tinggal sementara dan melebihi batas Overstay di Batam.

Penyerahan itu langsung diterima oleh Petugas Kantor Imigrasi kelas I TPI Khusus Batam.

Subdit IV Intelkam Polda Kepri yang dipimpin AKP Marcel Prasetya S.T.K.M.Sc.S.I.K menjelaskan menurut informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing berkewarganegaraan Singapura di dapati telah berada di Batam selama 3 Tahun.

“Bekerjasama dengan Timpora Imigrasi Batam, saat itu juga langsung menelusuri tempat tinggal WNA di Perumahan Nadim Raya” terang Marcel.

Masih dikatakan Marcel, saat dimintai keterangan orang tersebut tinggal sampai Overstay di Batam. “Alasan WNA itu disebabkan Covid-19 yang berkepanjangan untuk pulang ke negaranya,selanjutnya orang tersebut diamankan” kata Marcel.

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Tio membenarkan menerima Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dari Subdit IV Intelkam Polda Kepri.

“Iya benar, Polda Kerja bekerjasama dengan Timpora Imigrasi Batam mengamankan WNA yang overstay di Batam” ucap Tio.

“Keberadaan orang asing selalu di awasi dengan cara bekerjasama dengan stakeholder lainnya seperti pihak kepolisian, saat ini orang asing itu berada di bawah pengawasan pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *