POJOKTIMES.COM | Batam – Seorang wanita JEM (45) mendatangi Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia ( LPK-RI) Kepri untuk melaporkan kasus pemalsuan tandatangan yang dialaminya.
JEM merasa tak pernah menandatangani Surat Jual Beli atas 2 (dua) unit Ruko yang berada di Bengkong Kolam, Jalan Sumatera Gang G1 No. 01 RT 03 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Atas kejadian itu JEM merasa dirugikan sebesar Rp 430 kita.
Sengketa ini berawal dari pembelian dua unit Ruko oleh JEM yang dibayar dengan cara dicicil melalui koperasi hingga lunas.
Setelah lunas lalu JEM menjual ruko tersebut kepada dr. EYD (37) dengan harga Rp 900 juta.
“Kedua unit Ruko ini dijual kepada EYD dengan harga Rp 900 Juta, baru dibayar Rp 470 Juta dan sisanya menyusul akan dilunasi pada 30 Desember 2022 yang telah disepakati bersama. Namun, hingga sekarang belum ada pelunasan” tutur JEM.
Lanjut JEM, dengan kejadian ini dia mengambil langkah untuk mengurus Sertifikat dua unit Ruko tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Batam.
Setelah bertemu dengan Penjabat BPN ternyata Sertifikat Ruko tersebut sudah diterbitkan atas nama dr.EYD.
JEM tersentak dan tak percaya ” koq bisa ya pak, padahal saya tidak pernah menjual apalagi membuat Surat Jual Beli” kata JEM kepada Penjabat tersebut.
Dengan bahasa menekan akhirnya penjabat BPN mengeluarkan sejumlah berkas-berkas pendukung sebagai syarat diterbitkannya Sertifikat.
Disitu ada terlihat beberapa kejanggalan yaitu Pernyataan Surat Jual Beli dan tandatangan. “Saya tidak pernah menandatangani perjanjian Surat Jual Beli dan di materai terkesan ada tangan tangan dobel yang dipalsukan” jelas JEM kepada Penjabat tersebut.
”Tolong jangan diberitahu kepada siapapun ya Bu” kata Penjabat tersebut sambil menyimpan kembali berkas tersebut.
”Saya ditipu, saya didzolimi akan saya tuntut semua yang mendzolimi saya “ucap JEM sembari meninggalkan kantor yang mengurus sertifikat tanah masyarakat tersebut.
dr.EYD (37), di duga kuat telah memalsukan tanda tangan untuk memperoleh Sertifikat atas dua unit ruko tersebut.
Andi Asye, S.Kom Ketua LPK-RI Kepri mengatakan bahwa benar sudah dikuasakan kepada kita dan sekarang dalam tahap somasi. “Kemaren hari Rabu 10 Januari sudah kita layangkan Surat Somasi melalui Gakkum LPK-RI Sultan Bayu Anggara, SH kepada dr. EYD”.
Andi Asye yang juga Ketua Jurnalis Muslim Batam Indonesia menegaskan bahwa apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada jawaban dari dr.EYD maka kita akan lakukan upaya hukum.
dr.EYD yang juga anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kota Batam dengan nomor Keanggotaan 0901-08062011-0680 bertugas di Klinik Kimia Farma sebagai dokter umum ketika diminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.***