Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

POJOKTIMES.COM | Jatim – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.

Penetapan tersangka Ferry Irawan tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara serta meminta beberapa keterangan saksi-saksi dan menemukan barang bukti KDRT di hotel Kediri. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan ada enam saksi yang telah diperiksa di hotel Kediri tempat terjadinya KDRT.

“Adapun enam di antaranya adalah housekeeping, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat,” kata Dirmanto, Kamis (12/1/2023) dikutip dari JPNN

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengecek rekaman CCTV serta menemukan beberapa barang bukti seperti sprei dan handuk yang ada bercak darah. “Beberapa sampel darah juga sudah diambil penyidik. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa FI dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Dirmanto penyidik akan mengirim surat panggilan kepada Ferry Irawan agar bisa datang pada Senin (16/1) mendatang. “Hari ini dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” tambahnya.

Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kami berharap FI memenuhi panggilan dan bersifat kooperatif,” tandas Dirmanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *