Dikatakannya, bahwa setelah laporan polisi terbit hari ini, paling lama satu bulan ke depan pihaknya sudah bisa menentukan siapa yang bertanggungjawab atas penggelapan dana nasabah tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementar terhadap nasabah, disebutkan bahwa kerugian keseluruhan mencapai Rp 5 miliar.
Ditegaskan Iptu Jaya bahwa dalam perjalanan kasus ini sama sekali tidak ada intervensi dari pihak mana pun. “Justru kami sangat mendorong dan bisa merasakan apa yang dirasakan para nasabah. Penyidik juga akan proaktif melakukan pemeriksaan ke Belakangpadang jika saksi atau korban memiliki keterbatasan,” katanya.
Langkah positif penyidik pada Jum’at pagi mendapat apresiasi dari nasabah dan Ketua PC PMII Kota Batam, Dedy Wahyudi Hasibuan yang sejak awal mengawal perjalanan kasus ini.
“Pada prinsipnya kami PMII akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami sangat mengapresiasi langkah positif penyidik yang telah meningkatkan status kasus ini ke Laporan Polisi dan melakukan olah TKP serta melakukan audiensi bersama para nasabah. Kita berharap integritas dan profesionalitas penyidik di kedepankan dalam kasus ini, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian mendapatkan legitimasi utuh dari masyarakat”, tegas Dedy Ketua PC PMII Batam.***












