Tiga kelompok telah melaporkan dugaan korupsi terjadi di Dinas Kominfo Provinsi Kepri, laporan tanggal 31 Oktober, laporan tanggal 3 November dan laporan tanggal 17 November. Maka dirasa aneh ketika hanya hitungan hari kemudian aparat kejaksaan menyatakan telah melimpahkan laporan ke APIP.
“Kapan kejaksaan melakukan kajian, bedah kasus, apalagi gelar perkara kok main limpahkan laporan ke APIP tersebut.?” tanya klien Hambali Hutasuhut SH, salah satu pelapor kasus tersebut ke Kejati. ***












