News  

CIC Laporkan Kajati Kepri ke Kejagung Terkait Pelimpahan Laporan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke APIP

Ketua Umum Coruption Investigation Committe (CIC), Raden Bambang, foto: ist

POJOKTIMES.COM | Jakarta – Ketua Umum Coruption Investigation Committe (CIC), Raden Bambang melaporkan Kajati Kepri ke Kejagung atas dilimpahkannya laporan dugaan korupsi pada Diskominfo Kepri ke Aparat Pengawasan Internal Pegawai (APIP). “Itu menciderai gerakan aktivis antikorupsi.!” kata Bambang kepada media.

Menurut Bambang, CIC terus memantau pergerakan aktivis antikorupsi di Indonesia, termasuk di Kepri. Laporan dugaan korupsi tidak akan dilakukan asal-asalan oleh masyarakat atau LSM. Tentu sudah melalui kajian dan dilengkapi data-data awal sebagai petunjuk adanya tindak pidana korupsi atau tidak.

“Ini sebagai tindakan yang tidak benar. Tidak ada korelasi aparat Kejaksaan dengan Pemerintahan dalam hal penindakan korupsi.” terang Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, perlu dipahami bahwa posisi Kejaksaan sebagai pengacara negara itu kaitannya dengan masalah TUN – makanya yang selalu ditunjuk di situ Kasi Datun, Ass Datun, atau Jam Datun. Bukan kaitannya dengan tindak pidana, apalagi korupsi.

Untuk itu, Bambang menegaskan agar aparatur kejaksaan bekerja sesuai tupoksi dan bersikap profesional. “Kita sudah langsung sampaikan masalah itu ke Kejagung. Semoga ada tindakan secepatnya.” tegasnya.

Sebagaimana disampaikan pengacara pelapor maupun aktivis LSM yang langsung bereaksi atas berita pelimpahan laporan dari Kejati ke APIP, yang menyatakan itu sebagai tindakan ‘salah kaprah’ , CIC sangat respek dan langsung meneruskan informasi itu kepada Kejagung.

“APIP itu urusannya hanya administrasi. Jika laporan realisasi sudah disampaikan kepada lembaga terkait maka sifatnya sudah final. Kecuali oleh lembaga auditor yang kan memberikan catatan dan saran terkait temuan hasil auditnya. Kalau sudah dugaan korupsi mestinya pertimbangannya pada alat bukti, sudah cukup atau belum,” papar Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *