News  

Pemberangkatan PMI Non-prosedural Menimbulkan Polemik, Tom Minta Aparat Tindak Tegas

Pemerhati Lingkungan, Budiman Sitompul atau disapa Tom

POJOKTIMES.COM | Batam – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada sembilan juta PMI di luar negeri menurut data World Bank, namun yang terdaftar secara prosedural hanya sekitar 4,4 juta. Artinya 4,6 juta sisanya adalah nonprosedural. Pemberangkatan PMI nonprosedural tersebut menimbulkan banyak masalah di luar negeri

Pemerintah harus lebih serius untuk menata isu pekerja migran Indonesia (PMI), mengingat masih banyaknya warga yang menjadi korban akibat pemberangkatan melalui jalur non prosedural.

Belum lama ini, Kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tenggelam di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/6/2022) malam. Kapal tersebut berisi kurang lebih 30 orang PMI.

Pemerhati Lingkungan, Budiman Sitompul mengatakan dulu namanya PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) sekarang beralih namanya menjadi BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

“Jadi dari zaman batu sampai digital saat ini masih berjalan, ini suatu sindikat” ungkap tom sapaan akrabnya, Kamis (30/6/2022)

Tom menjelaskan sindikat pengiriman PMI keluar negeri (Malaysia dan Singapura) seharusnya ada pengawasan dari BP2MI, ketenagakerjaan maupun dari pihak kepolisian.

“Kenapa sampai saat ini sering terjadi tenggelamnya kapal saat pemulangan TKI ilegal dari malaysia di daerah Teluk Mata Ikan, Nongsa. Itu sudah dari dulu, inikan sudah sindikat jadi sindikat ini sudah sangat rapi” Jelas Tom.

Lebih lanjut dikatakan Tom, Seharusnya kalo kita bicara tenaga kerja atau pekerjaan di Indonesia inikan devisa Negara terbesar untuk APBN.

“Tetapi mereka adalah pahlawan-pahlawan devisa teraniaya mereka ingin merubah nasibnya. merubah nasib dari kampungnya yang kehidupannya yang susah, untuk bisa mengadu nasib keluar negeri mereka harus mengurus ini itu. Mereka jual yang mereka punya sepeti ternak ataupun sawah, tetapi kenyataan mereka itu pahit”. terangnya.

Dijelaskannya, Kalau bicara oknum gak mungkin gak tau, namanya oknum terutama oknum penegak hukum pasti tau.

“Kalau mau diberantas sebentar aja. Pertanyaannya; pemainnya itu-itu aja, ruang lingkup ini ada mafia itu aja gak ada yang lain. Kalo sudah kena tangkap keluar dari penjara buat lagi, dengan dasarnya tadi ini sindikat tadi ini memang sudah tersusun rapi” himbuhnya.

Sebagai pemerhati lingkungan, Tom meminta kepada penegak hukum, khususnya polisi tindak tegas jangan dikasih ampun ketika pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu tidak melalui prosedur.

” Tidak mengikuti undang-undang yang berlaku tindak tegas jangan dibiarkan.Seharusnya ada pengawasan ditempatkan disitu, dimana mereka ditempatkan di pos contohnya dipelabuhan Batam Center, Plabuhan Harbourbay.

“Makanya ketika ada pengawasan perlindungan tidak terjadi yang namanya pengiriman TKI ilegal atau pekerja ilegal yang sekarang berjalan terus” ungkap Tom.

Tom berharap kepada penegak hukum kepolisian di Batam ini atau Republik Indonesia agar itu ditindak tegas tangkap dan dipenjarakan sesuai aturan undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan juga peraturan Kementrian Ketenagakerjaan.

“Rekrutmen itu seperti apa, ada aturannya tidak sembarangan rekrutmen.Setiap orang yang ingin bekerja harus izin ke orang tuanya,harus ada perizinan.” ucap Tom.

“Sindikat ini mereka main rekrut saja karena disini banyak tekong-tekong yang bekerja sama dengan daerah lain dari luar Batam, contohnya jakarta, medan, padang dan yang lain. mereka itu terorganisir rapi, bukan tidak bisa diawasi ataupun tidak bisa ditindak.” terangnya.

Ditambahkannya, Penegak hukum bisa menindak, sampai sekarang mereka sindikat yang sudah rapi. Kuncinya itu ada di setiap terminal yang objek-objek vital, seperti Bandara Hang Nadim, pelabuhan Batam Center, pelabuhan Harbourbay disitu mereka seharusnya diawasi.

“Misalkan mereka masuk dari pelabuhan tikus, pelabuhan tikus kan tidak resmi. Sedangkan mereka masuk dari pelabuhan resmi dengan paspor 48 kalau menurut aturan paspornya 24 bukan 48. Tenaga kerja itu paspor 24, paspor 48 untuk kunjungan wisata. Siapa yang bermain disana kalo gak sindikat-sindikat mafia penyalur Pekerja Migran indonesia (PMI), kita minta itu di tindak tegas.” tutupnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *