Polisi Ciduk Ayah Merudapaksa Anak Tiri Dibawah Umur di Batam

POJOKTIMES.COM | Batam – Seorang bapak di Batam diamankan polisi karena merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pelakunya ARS (45) warga perumahan Taman Asri, Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang Kota Batam.

ARS diamankan Kamis (26/5/2022) pukul 18.00 WIB saat berada dirumahnya di Perumahan Taman Asri, Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang Kota Batam.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi saat menggelar Konferensi Pers ungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH, bertempat di Mapolsek Sekupang, Selasa (31/05/2022)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Kejadian berawal diketahui pada bulan Desember 2021 pukul 18.00 Wib di Perumahan Taman Asri Kec. Sekupang Kota Batam saat kakak korban berada di rumah sakit mendapat cerita dari ibu yang mengatakan ayah sama ibu ada masalah, masalah tentang korban yang telah di raba alat vitalnya, namun masalah tersebut telah diselesaikan kemudian oleh ibu, dan berpesan kepada kakak korban untuk menjaga melihat melihat keadaan adiknya (korban).

Polsek Sekupang Gelar Konferensi Pers ungkap tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Selasa (31/5/2022)

Kemudian pada hari Kamis 26 Mei 2022 kakak korban mendapat telepon dari tante pelapor yang tinggal di rumah tersebut bahwa warga telah mengamankan ARS dan akan dibawa ke Polsek Sekupang.

“Diketahui korban di perumahan taman asri telah disetubuhi sebanyak lima kali yang terjadi pada bulan Agustus 2021 sebanyak 2 kali, bulan Oktober 1 kali, bulan November 1 kali dan bulan Desember 1 kali, kemudian kakak korban menelepon ibunya yang berada di Kalimantan untuk memberitahu perbuatan ARS (ayah tiri korban) kemudian pelapor membuat laporan di kantor Polsek Sekupang atas perbuatan pelaku.” ungkap Kapolsek Sekupang.

“Menerima laporan dari masyarakat terkait adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak mendatangi TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan setelah mendapatkan keterangan serta pengakuan korban diketahui yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak tersebut adalah ARS yang merupakan ayah tiri korban”.ujarnya.

Selanjutnya pada hari Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wib unit Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwasanya yang diduga sebagai pelaku sedang berada di rumah di perumahan taman asri kec. Sekupang kemudian unit Reskrim Polsek Sekupang bersama dengan Lembaga Laskar Melayu Kepri yang didampingi korban bergerak menuju rumah yang diduga sebagai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Pelaku merupakan Ayah Tiri dari Korban yang mana Pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak 5 kali. Dan ibu korban sedang berada di Kalimantan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Penjara”. ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *