News  

SPN Dirgantara Batam Berulah Lagi ’10 Siswa Disekap’ KPAI Sebut Ada Unsur Pidana

POJOKTIMES.COM I Batam – Sebanyak 10 orang tua siswa SPN Dirgantara Batam mengadukan dugaan kekerasan berupa pemenjaraan dan pemukulan pada anak mereka dengan dalih konseling.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan, dari hasil penggalian informasi oleh Tim gabungan dari Itjen KemendikbudRistek, KPAI dan masyarakat sipil menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dinas-Dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan terkait SPN Dirgantara Kota Batam, pada Kamis (18/11/2021) di kantor Gubenur Provinsi Kepulauan Riau.

Indikasi penyekapan berpotesi melanggar hukum.

Rakor tersebut membahas adanya indikasi tindak pidana berupa penyekapan anak dan kekerasan fisik pada peserta didik, yang berpotensi kuat melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.

“Terkait pelanggaran UU PA, tim gabungan sudah bertemu Propam Polda Kepulauan Riau dan SKPT Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pelaporan,” ujar Retno dalam keterangannya, Kamis.

Ada dugaan pengelolaan sekolah yang tidak sesuai standar.

Dugaan lainnya adalah pengelolaan sekolah yang tidak sesuai dengan delapan Standar Pendidikan Nasional. Dengan demikian, diperlukan investigasi mau pun audit keuangan Dana BOS dan audit dokumen lain terkait pengelolaan sekolah.

“Adanya indikasi proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan standar isi dan kurikulum nasional, maka diperlukan audit lebih mendalam oleh Itjen KemendikbudRistek,” kata Retno.

KPAI minta sekolah seperti SPN tak diberi perpanjangan izin

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI

Dengan adanya kejadian ini, KPAI mendorong sanksi tegas bagi sekolah agar ada efek jera, tidak hanya bagi SPN Dirgantara tetapi juga bagi sekolah-sekolah lainnya di Indonesia.

“Di antaranya adalah dilarang menerima peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, pencabutan bantuan Dana BOS, atau bisa juga ijin operasional sekolah yang tidak diperpanjang lagi,” tutur Retno.

Bukan kasus pertama terjadi di SPN Dirgantara

Pada 2018, KPAI dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri menerima laporan kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh pihak sekolah SPN Dirgantara Kota Batam pada salah satu siswa SMK Penerbangan atau SPN berinisial RS.

Dia dipenjara di sekolahnya sejak awal September 2018, hingga akhirnya dijemput oleh KPPAD Riau.

“Bahkan sebelum ditahan di dalam sel sekolah, RS yang hendak naik pesawat dari Bandara Hang Nadim hendak menuju Surabaya (Jawa Timur) ditangkap Pembina SPN Penerbangan Batam berinisial ED dengan tangan di Borgol dan kemudian dimasukkan sel tahanan di sekolah, dan mengalami kekerasan fisik (berjalan jongkok di aspal panas sehingga lutut melepuh)”, kata Retno.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *