Polisi Sebut Kasus di Luwu Timur Bukan Pemerkosaan Namun Dugaan Pencabulan

POJOKTIMES.COM – Mabes Polri menyatakan bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan adalah dugaan pencabulan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan yang terjadi terhadap tiga anak berumur di bawah 10 tahun itu bukan pemerkosaan.

“Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu diketahui bersama,” ujar Rusdi melalui konferensi pers daring pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Rusdi menjelaskan dugaan bahwa yang menimpa ketiga korban itu adalah pencabulan didapat setelah mereka menjalani visum di Puskesmas Malili. Hasil visum diterima pada 15 Oktober 2019.

Tim Asistensi Bareskrim Polri kemudian mewawancarai dokter bernama Nurul pada 11 Oktober 2021. Berdasarkan keterangan Nurul, tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

Baca Juga : Polri Temukan Bukti Peradangan Alat Vital Korban Dugaan Rudapaksa di Luwu Timur

Lepas dari Nurul, tim bergegas menemui seorang dokter di Rumah Sakit Vale Sorowako. “Dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur,” kata Rusdi. Sebagai informasi, rumah sakit tersebut merupakan pilihan ibu korban.

Oleh dokter, ketiga korban diberi obat antibiotik dan parasetamol untuk mengurangi nyeri. Kemudian, untuk lebih memastikan apa yang terjadi dengan organ kelamin korban, dokter tersebut menyarankan kepada ibu korban untuk memeriksakan ke dokter kandungan.

Namun, mendadak pemeriksaan yang dijadwalkan, dibatalkan oleh ibu korban. “Dengan alasan anaknya takut trauma,” ucap Rusdi.

Kasus pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur mendapat sorotan setelah tim dari Project menurunkan berita tentang kejadian tersebut. Korban perkosaan diduga adalah tiga anak yang berusia di bawah 10 tahun. Adapun pelakunya diduga mantan suami ibu korban yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.

Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Namun dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena disebut kurang bukti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *