“Ya DPO (Ardi). Belum diperiksa. Tapi DPO sampai sekarang. Ya, DPO,” jawab Khalil Gibran Taufik penyidik Bea Cukai.
POJOKTIMES.COM | Batam – Burawi Hasyim (34) selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal (40) selaku ABK serta Albert Johanes telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam November 2021 lalu atas Kasus penyelundupan ribuan mikol dan ratusan karton rokok muatan kapal kayu KM Budi yang sempat kandas di perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu.
Albert Johanes pun telah divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Albert Johanes dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” sebut Ketua majelis hakim, Yoedi Anugrah Pratama, (8/12/2021) dikutip pojoktimes dari batampos.co.id
Diberitakan kabarbatam (15/3/2021), Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan dua orang pelaku dalam aksi penyelundupan ribuan mikol dan ratusan karton rokok muatan kapal kayu KM Budi
“Hasil penyidikan dalam perkara ini, Bea Cukai Batam menetapkan dua orang tersangka yakni Burawi Hasyim(34) selaku nahkoda dan Irwan Arif Zainal (40) selaku ABK kapal,” ungkapnya
Sementara itu, lanjut M Rizki menyampaikan, untuk barang bukti rokok dan mikol muatan kapal kayu KM Budi yang sempat kandas di perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa telah berhasil dievakuasi dan ditarik ke Tanjung Uncang.
“Untuk kapalnya sendiri yang sempat kandas di perairan Pulau Putri, Nongsa beberapa waktu lalu, saat ini telah berada di Tanjung Uncang,” ujar M Rizki.
Informasi yang diterima media ini, dari pemilik KM Budi, Edi Pranadi Saleh, Kapalnya yang disewa Ardi alias Akau disita negara, dengan dalih membawa barang ilegal berupa Mikol dan Rokok ilegal pada bulan Februari 2021 di perairan Nongsa.
Edi menjelaskan Kapal yang disewa Akau diikatkan dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa dihadapan Notaris Rio Zaldi, SH, M.Kn dengan nomor 2725/W/II/2021 pada tanggal 17 Februari 2021.
“Saya tidak tau kalau Kapal KM Budi yang disewa Akau dipergunakan untuk melanggar hukum. Padahal jelas dalam perjanjian tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum” ungkapnya.
Atas kejadian ini menurut Edi, ia merugi hingga Rp1,2 Milyar. ” Akau berkelit dan tidak ada rasa tanggung jawab atas kehilangan kapal saya”. tegasnya.
Mengutip dari kabarbatam (4/11/2021), Herry Lahia saksi dalam persidangan mengatakan bahwa barang mikol dan rokok ilegal yang dimuat oleh kapal KM. Budi GT 34 dan ditangkap pada 20 Februari 2021 lalu, milik pengusaha Ardi.
“Ardi beberapa kali ke rumah pak Albert Johanes. Untuk meminta bantu kepada Albert mencari pembeli rokok dan minuman di foodcourt. Saya dengar pembicaraan mereka, karena saya ada di sana sekira Januari 2021,” ungkap Herry.
Dijelaskan Herry, pada saat itu Albert Johanes sempat mempertanyakan kepada Ardi tentang keabsahan dokumen mikol dan rokok tersebut.
“Sempat pak Albert tanya. Apakah legal barang itu? Kalau legal saya akan cari pembeli di foodcourt. Namun, Ardi mengatakan kepada Albert bahwa barang itu legal,” ujar Herry.
Keberadaan Ardi alias Akau terungkap dalam sidang Pengadilan Negeri Batam namun sampai saat ini belum diperiksa dan dari pihak Bea Cukai Batam Ardi masuk DPO. Hal itu dipertegas dalam persidangan saat penasehat hukum dari Albert Johanes, Zudy Fardy mencecar pertanyaan kepada penyidik Bea Cukai Batam Khalil Gibran Taufik.
“Ya DPO (Ardi). Belum diperiksa. Tapi DPO sampai sekarang. Ya, DPO,” jawab Khalil Gibran Taufik penyidik Bea Cukai.
(Tim)












