“Warga Perumahan Winner Protes karena sering banjir sejak pihak PT. Central Leejaya Cospati Menimbun Drainese yang akan dibangun ruko”
POJOKTIMES.COM | Batam – Lokasi parit yang ditimbun dan rencananya akan dijadikan Ruko Kawasan Bussiness Centre merupakan lahan milik PT Central Leejaya Cospati yang berada di Pasir Putih Bengkong, bersengketa dengan warga Perumahan Winner, pasalnya Row jalan utama 9.5 meter dipagar, (3/11/2021)
Menurut penjelasan dari salah seorang warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi Drainase, ynt ( nama samaran) menyebutkan, ini gorong – gorong tembus sampai ke laut ocarina.
Lanjutnya, gorong – gorong ini dibuat sejak tahun 2002 , lantas dari pihak PT Central Leejaya Cospati menimbun drainase itu, persoalannya sejak ditimbun oleh pihak PT sering terjadi banjir. ” Karena air dari parit tidak bisa mengalir kelaut” tegas ynt saat dikonfirmasi di depan rumahnya.

“Row jalan seluas 9.5 meter masuk akses jalan utama sekarang hanya tersisa 5 meter”. ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya
Diberitakan sebelumnya di edisi media ProLKN edisi 193 7 November 2021 – 22 November 2021 ( Judul : Pagar Seng Pembatas Akan di Buka Kembali) yang telah terbit, dari hasil konfirmasi kepada pihak PT. Central Leejaya Cospati, Akim mengatakan pagar akan dibuka setelah selesai pembangunan ruko.
Dikatakan Akim, Clinton akan membuka pagar apabila pekerjaan telah selesai , karena kami mengharapkan transaksi jual beli dari ruko yang akan dibangun saat dikonfirmasi via telepon
“Kami atas nama warga meminta kepada developer winner agar mencari solusi yang terbaik agar warga tidak menjadi korban” tegas warga
Salah seorang petugas keamanan dari lokasi mengatakan ini dulunya parit. “Namun kini ditimbun untuk dijadikan ruko”. ujarnya
Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, S. HI., MH melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap PT. Central Leejaya Costpati dan pihak-pihak yang terlibat agar menghormati pihak- pihak yang bersengketa untuk menghentikan aktivitas di lahan tersebut karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Supriyadi menjelaskan, untuk pemerintah saya menghimbau agar tidak menerbitkan perijinan terkait pekerjaan yang sedang dilakukan. “Oleh pihak yang sedang bersengketa, seperti IMB, UKL/UPL, dan lain lain”. imbuhnya, Minggu ( 12/12/2021) di Galeri Winner saat di demo warga.
“Kalau flash back lagi, kita melihat adanya drainase yang sudah dibangun dan sudah dialokasikan oleh pihak Bina Marga sejak tahun 2002 , namun saat ini telah ditimbun paksa oleh pihak PT Central Leejaya Cospati, seharusnya pihak aparat pemerintah terkait menghentikan aktivitas diatas lahan drainase”. tegasnya
Saat media mempertanyakan lokasi lahan Trikarsa yang sekarang sudah dimiliki oleh PT Central Leejaya Cospati kepada BP Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan mohon maaf sedang dalam rangkaian kegiatan jadi lambat dalam merespon.
“Proses lahan tersebut sedang dalam tahap penyelesaian, kita tunggu saja sampai proses selesai yah, terima kasih”. ujar Tuty menghindar dari media
Lain hal Dengan Reza KASAT Pol PP mengatakan kalau perihal lahan yang akan didirikan bangunan diatas parit, sebenarnya tidak boleh . “Tapi apabila abang mau lebih jelas lebih baik hubungi pak Taufik Kabid dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air”.ujarnya saat dihubungi via WhatsApp
Dilain kesempatan Taufik Kabid Sumber Daya Air kota Batam mengatakan tidak boleh mendirikan bangunan diatas parit Ini diatur dalam peraturan menteri PU nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan.
Kontributor : Iwan Fajar
Editor : Irawan












