POJOKTIMES.COM | Batam – Aktivitas reklamasi di pesisir Bengkong Laut, Batam, kembali menjadi sorotan. Proyek penimbunan laut dengan total luas mencapai 2.188.036 meter persegi atau sekitar 218 hektar itu dinilai sebagai salah satu pengembangan kawasan pesisir terbesar di wilayah tersebut dalam dua dekade terakhir.
Berdasarkan data lahan, area reklamasi terbagi dalam dua titik Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 2005. Pertama, HPL 93/Bengkong Laut/2005 seluas 335.228 meter persegi. Kedua, HPL 92/Bengkong Laut/2005 dengan luasan jauh lebih besar, yakni 1.853.036 meter persegi.
Skala proyek yang mencapai jutaan meter persegi memicu pertanyaan mendasar: apakah seluruh tahapan perizinan lingkungan telah dipenuhi sebelum pekerjaan fisik dilakukan?
Izin Lingkungan Jadi Titik Kritis
Sorotan utama mengarah pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Untuk kegiatan reklamasi dengan luasan di atas 50 hektar, Amdal merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Dengan total area lebih dari 218 hektar, publik mempertanyakan kapan dokumen Amdal tersebut disusun dan disahkan, serta instansi mana yang menerbitkannya. Selain itu, keabsahan PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menjadi perhatian, mengingat setiap pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi persetujuan tersebut.
Jika pengerjaan fisik terbukti mendahului izin lingkungan, konsekuensi hukumnya tidak ringan. Regulasi terbaru memberi ruang bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
Di lapangan, dampak reklamasi mulai dirasakan. Sejumlah nelayan di kawasan Bengkong mengeluhkan perubahan arus laut dan meningkatnya sedimentasi di sekitar lokasi penimbunan. Wilayah tangkap ikan disebut menyempit, sementara sebagian keramba terdampak langsung oleh aktivitas proyek.
Perubahan pola arus juga dikhawatirkan memicu abrasi di kawasan pesisir yang tidak direklamasi. Selain itu, potensi gangguan terhadap ekosistem mangrove di sekitar lokasi menjadi isu krusial yang menuntut kajian ilmiah terbuka dan terukur.
Seorang perwakilan lembaga swadaya masyarakat lingkungan di Batam menyebut masyarakat berhak mengetahui apakah proyek berskala raksasa ini telah melalui kajian dampak lingkungan yang komprehensif. “Transparansi adalah kunci. Jangan sampai pembangunan mengorbankan ruang hidup nelayan dan ekosistem laut,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Sorotan juga mengarah pada peran pengawas kawasan, termasuk BP Batam. Publik mempertanyakan apakah verifikasi lapangan telah dilakukan terhadap aktivitas di HPL 92 dan 93/Bengkong Laut/2005 tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau mulai mengagendakan pembahasan melalui rapat dengar pendapat untuk menelusuri aspek legalitas dan dampak proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola proyek maupun dinas terkait mengenai status sah dokumen Amdal dan PKKPRL. Di tengah geliat pembangunan pesisir Batam, masyarakat mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen perizinan ke publik.
Pembangunan, tegas sejumlah pihak, tidak boleh berjalan lebih cepat daripada hukum dan perlindungan lingkungan.












