POJOKTIMES.COM | Batam — Media daring Pojoktimes mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam pada 11 Februari 2026. Permohonan itu berkaitan dengan perizinan pembangunan resort oleh PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di kawasan Barelang Jembatan 6, Batam.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan persoalan lingkungan dan infrastruktur yang dikaitkan dengan proyek tersebut. Dalam surat permohonannya, redaksi meminta salinan dan penjelasan resmi mengenai legalitas proyek, termasuk dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), izin pemanfaatan lahan, serta bentuk pengawasan yang dilakukan BP Batam terhadap kegiatan pembangunan.
Permohonan diajukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam beleid tersebut diatur bahwa badan publik wajib memberikan jawaban atas permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Jika badan publik memerlukan waktu tambahan, undang-undang memperbolehkan perpanjangan paling lama 7 hari kerja berikutnya, dengan syarat pemberitahuan tertulis disampaikan kepada pemohon disertai alasan perpanjangan.
Dengan demikian, terhitung sejak 11 Februari 2026, jawaban dari PPID BP Batam semestinya diberikan dalam waktu 10 hari kerja. Apabila menggunakan mekanisme perpanjangan, batas maksimal jawaban menjadi 17 hari kerja sejak permohonan diterima.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BP Batam mengenai status permohonan informasi tersebut.
Sebelumnya, proyek PT MPL di kawasan Barelang Jembatan 6 menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan penimbunan mangrove serta kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pembangunan. Sejumlah pihak mendesak adanya transparansi dan klarifikasi dari otoritas terkait guna memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan.
Redaksi menyatakan akan mempublikasikan respons resmi dari BP Batam setelah jawaban atas permohonan informasi diterima. ***












