News  

China Perketat Regulasi AI Berbasis Emosional, Indonesia Susul dengan Peta Jalan AI 2026

POJOKTIMES.COM | Jakarta – China tengah menyiapkan regulasi baru untuk melindungi masyarakat dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Langkah ini dilakukan dengan merancang aturan yang memperkuat aspek keselamatan dan etika dalam peluncuran serta pemanfaatan teknologi tersebut.

Aturan tersebut ditujukan bagi produk dan layanan AI yang berorientasi pada konsumen, khususnya layanan dengan karakter menyerupai manusia dan melibatkan interaksi emosional pengguna. Kebijakan ini dilaporkan oleh Reuters pada Senin (16/2/2026).

Regulasi ini menyasar produk dan layanan AI yang memiliki pola pikir dan gaya komunikasi tertentu, serta mampu berinteraksi secara emosional melalui berbagai format, seperti teks, gambar, audio, dan video.

Pemerintah akan menerapkan pendekatan berbasis kewajiban bagi perusahaan penyedia AI. Salah satu kewajibannya adalah memberikan peringatan terhadap potensi penggunaan berlebihan.

Selain itu, penyedia layanan diwajibkan membangun sistem pengawasan internal, mencakup peninjauan algoritma, penguatan keamanan data, serta perlindungan informasi pribadi pengguna.

Isu kecanduan juga menjadi perhatian utama. Perusahaan AI harus mampu mengidentifikasi kondisi emosional pengguna serta menilai tingkat ketergantungan terhadap layanan yang digunakan. Mereka juga diwajibkan menyediakan langkah intervensi apabila ditemukan indikasi kecanduan.

Regulasi tersebut turut menetapkan pembatasan terhadap konten dan perilaku sistem AI. Layanan dilarang memproduksi konten yang membahayakan keamanan nasional, menyebarkan rumor, atau mempromosikan kekerasan dan pornografi.

Peta Jalan AI Indonesia

Di sisi lain, Indonesia juga telah menyusun Peta Jalan AI beserta pedoman etika penggunaannya. Draf regulasi tersebut direncanakan akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa penyusunan peta jalan dan etika AI telah mencapai sekitar 90 persen. Pernyataan itu disampaikan dalam acara “Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga” di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Menurut Meutya, dokumen tersebut saat ini menunggu proses administratif sebelum ditandatangani Presiden. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, disebut telah memastikan bahwa Peta Jalan AI menjadi prioritas untuk segera disahkan.

Meutya menegaskan, pemerintah hanya akan menetapkan kerangka besar (payung hukum) melalui Peraturan Presiden. Sementara itu, kementerian dan lembaga teknis diberi kewenangan menyusun aturan turunan sesuai kebutuhan sektor masing-masing.

“Kami hanya membuat payung besarnya. Selebihnya, termasuk di sektor perdagangan dalam negeri, silakan menyusun pedoman atau aturan terkait AI masing-masing,” ujarnya.

Hingga kini, detail isi Peta Jalan AI tersebut belum dipublikasikan secara lengkap.

Sebelumnya, pada Oktober lalu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan bahwa regulasi AI akan menyeimbangkan aspek inovasi dan perlindungan.

Dalam Peta Jalan AI, pemerintah akan memetakan kontribusi teknologi ini terhadap sejumlah sektor strategis nasional, seperti kesehatan, pendidikan, layanan keuangan, transportasi, dan berbagai sektor lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!