POJOKTIMES.COM | Batam — Aktivitas pendalaman alur (dredging) di kawasan PT Pertamina Port and Logistic yang disewa PT National Marine Contruction (Namco) memicu sorotan. Kegiatan yang berlangsung di wilayah perairan itu dinilai tak bisa sekadar berlindung di balik status sewa lahan.
Sejumlah sumber di sektor maritim menyebut pengerukan alur pelayaran bukan pekerjaan biasa. Regulasi mewajibkan adanya persetujuan teknis dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), pengawasan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
“Alur pelayaran itu kewenangan negara. Tidak bisa ditafsirkan sebagai ruang privat hanya karena berada di kawasan yang disewa,” ujar seorang pengamat maritim yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan alur pelayaran, kolam pelabuhan, dan wilayah perairan tertentu berada di bawah pengaturan pemerintah. Setiap perubahan kedalaman melalui pengerukan wajib memperoleh persetujuan otoritas pelayaran.
Artinya, izin pemanfaatan lahan dari pemilik kawasan tidak otomatis mencakup kewenangan mengeruk perairan.
Jika pengerukan dilakukan tanpa persetujuan teknis, kegiatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan dapat dihentikan.
Pengerukan juga berdampak pada lingkungan. Sedimentasi, perubahan arus, dan gangguan ekosistem menjadi risiko nyata. Karena itu, kegiatan ini mensyaratkan dokumen lingkungan—AMDAL atau UKL-UPL—serta persetujuan lingkungan dari instansi berwenang.
Sorotan lain tertuju pada material hasil kerukan. Regulasi mewajibkan kejelasan lokasi pembuangan (dumping area) atau pemanfaatan material tersebut. Jika material memiliki nilai ekonomis dan dimanfaatkan tanpa izin sah, konsekuensi hukumnya dapat meluas.
“Yang sering menjadi titik rawan justru pengelolaan material kerukan. Di situ biasanya muncul persoalan,” kata sumber lain di sektor kepelabuhanan.
Saat dikonfirmasi awak media, Direktur Utama PT Namco, Supriadi dan pihak management PT. Pertamina Port Kabil belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun kunjungan ke lokasi pun masih belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, beberapa pemerhati lingkungan di Batam meminta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dokumen perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka menilai transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan konflik maupun kerusakan ekosistem pesisir.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak otoritas pelabuhan maupun instansi pemerintah terkait mengenai status legalitas kegiatan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait. (Red).












