POJOKTIMES.COM | Batam — Pagi di pesisir Galang Baru tak lagi sama. Di beberapa titik, hamparan mangrove yang dahulu rapat kini disebut-sebut berubah wajah. Proyek resort milik PT Megah Puri Lestari (MPL) berdiri di tengah sorotan publik, memunculkan pertanyaan berlapis: mulai dari izin, dugaan dampak lingkungan, hingga kewajiban administrasi negara yang belum jelas.
Polemik ini bermula dari laporan warga pada akhir Januari 2026 yang menyoroti aktivitas proyek di kawasan pesisir. Foto serta kesaksian masyarakat memicu dugaan adanya penimbunan mangrove. Salah satu warga Nguan bahkan menyebut lahan proyek resort tersebut disebut-sebut berkaitan dengan sosok bernama Suban Hartono. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat memverifikasi klaim tersebut.
Tak lama berselang, aparat setempat bergerak. Pada 31 Januari, Polsek Galang melakukan pemeriksaan terhadap izin proyek. Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut belum dipaparkan secara terbuka kepada publik.
Ketiadaan informasi resmi membuat ruang tafsir melebar. Sejumlah aktivis lingkungan mempertanyakan apakah pembangunan berjalan lebih cepat dibandingkan proses verifikasi perizinan. Sementara itu, BP Batam yang diharapkan memberi penjelasan komprehensif dinilai belum banyak bersuara, memperkuat kesan minimnya respons lembaga.
Memasuki awal Februari, isu baru muncul. LSM Kodat86 menyoroti kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas proyek. Mereka menyebut negara terkesan lamban bertindak dan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke kementerian terkait jika tidak ada langkah konkret di daerah.
Di tengah situasi yang belum terang, ancaman konsekuensi hukum mulai mencuat. Sejumlah pegiat lingkungan menilai Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memiliki jalur gugatan perdata terhadap perusahaan yang dinilai merusak lingkungan. Skema tersebut berfokus pada ganti rugi pemulihan ekosistem, yang dalam berbagai kasus nasional nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Lapisan baru polemik muncul pada 7 Februari 2026. La Jaidi, Kasi Penindakan KLHK Kepulauan Riau, menyebut kemungkinan adanya kewajiban administrasi negara yang belum terpenuhi karena data yang belum lengkap. “Memungkinkan belum bayar PNBP nya bg karena datanya belum ada,” ujarnya (4/2). Pernyataan singkat itu menimbulkan tanda tanya mengenai status Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan atau perizinan tertentu.
Pewarta juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Direktorat PTSP BP Batam melalui Hadjad Widagdo terkait status perizinan proyek PT MPL, dugaan penimbunan mangrove, hingga komitmen perlindungan ekosistem pesisir. Menanggapi hal tersebut, Hadjad memberikan jawaban singkat. “Ijin terkait permintaan data dll dapat melalui Humas kami di Biro Umum Pak. Terimakasih,” tulisnya pada Selasa (10/2).
Menindaklanjuti arahan tersebut, pewarta mencoba melakukan konfirmasi kepada Biro Umum BP Batam melalui Muhammad Taofan. Namun hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Potongan-potongan fakta tersebut hingga kini belum bertemu dalam satu penjelasan resmi yang utuh. Dugaan perubahan kawasan mangrove, pemeriksaan izin yang belum transparan, kritik terhadap respons pemerintah, serta isu PNBP yang menggantung membuat polemik proyek PT MPL seolah berjalan tanpa arah yang jelas.
Seorang pengamat kebijakan lingkungan di Batam menilai situasi ini mencerminkan persoalan klasik pembangunan pesisir: proyek melaju, sementara informasi publik tertinggal. “Ketika data tidak dibuka, publik hanya melihat potongan peristiwa. Itu yang membuat kecurigaan terus tumbuh,” ujarnya.
Hingga laporan ini ditulis, PT Megah Puri Lestari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan dampak lingkungan, status izin, maupun isu PNBP yang mencuat. Publik kini menunggu: apakah negara akan hadir dengan penjelasan terbuka dan langkah tegas, atau polemik ini kembali larut dalam senyapnya respons birokrasi. ***












