POJOKTIMES.COM | Batam – Bea Cukai Batam memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024 hingga Desember 2025. Pemusnahan dilakukan pada Senin siang, 9 Oktober, di fasilitas PT Desa Air Cargo. Total barang yang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dengan nilai sekitar Rp27,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pemusnahan merupakan tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan agar tidak kembali beredar di masyarakat. Menurut dia, langkah ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta risiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai komoditas. Di antaranya sekitar 9,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.044 botol dan empat jeriken senilai sekitar Rp827,5 juta, serta pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan berat sekitar 18,6 ton senilai Rp1,79 miliar.
Selain itu, Bea Cukai Batam memusnahkan barang elektronik seberat sekitar 240 kilogram dengan nilai Rp516 juta, makanan, minuman, dan sembako seberat sekitar 45 ton senilai Rp4,99 miliar, serta perabot rumah tangga dan furnitur seberat sekitar 30 ton dengan nilai Rp3,26 miliar. Barang lainnya meliputi suku cadang mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran dengan total berat sekitar 2,6 ton senilai Rp1,6 miliar.
Agung menyatakan kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam dengan aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait, mulai dari proses penindakan hingga penetapan status barang dan pelaksanaan pemusnahan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL Batam atas dukungan terhadap kegiatan tersebut.
Bea Cukai Batam, kata Agung, akan terus memperkuat pengawasan guna menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dari peredaran barang ilegal. (*)












