POJOKTIMES.COM | Batam — Aktivitas pembangunan resort oleh PT Megah Puri Lestari (MPL) di kawasan Jembatan 6 Barelang, memicu kontroversi baru. Dugaan penimbunan mangrove, kejelasan izin, hingga pembangunan menara SUTET membuat proyek ini menjadi sorotan masyarakat pesisir dan aparat penegak hukum.
Investigasi lapangan menunjukkan perubahan bentang pesisir yang sebelumnya ditumbuhi mangrove. Warga menyebut aktivitas pematangan lahan dilakukan dalam beberapa tahap, sementara papan informasi proyek dinilai belum menjelaskan secara terbuka status izin lingkungan maupun pemanfaatan ruang pesisir.

Polsek Galang Baru melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas proyek. Kapolsek Galang, Hendrizal, menegaskan bahwa pihaknya memeriksa legalitas dokumen perusahaan serta memastikan kegiatan di lapangan tidak melanggar aturan lingkungan.
Menurut Hendrizal (2/2), pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan mangrove. Polisi juga mengumpulkan keterangan warga yang menyebut adanya timbunan lahan yang diduga berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, termasuk menara SUTET di sekitar lokasi.
Langkah kepolisian ini menunjukkan bahwa proyek tersebut belum sepenuhnya bebas dari pertanyaan hukum, terutama terkait pemanfaatan kawasan pesisir yang memiliki perlindungan khusus.

Upaya memperoleh penjelasan dari otoritas teknis juga belum membuahkan hasil. Redaksi telah mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Denny Tondano, Rabu (4/2).
Pertanyaan tersebut mencakup status izin lingkungan proyek, pengecekan lapangan terkait dugaan penimbunan mangrove, indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan pesisir, hingga langkah konkret yang akan diambil apabila pelanggaran terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, BP Batam belum memberikan respons.
Ketiadaan klarifikasi dari lembaga yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan lahan dan pesisir di Batam memperpanjang ketidakpastian di tengah masyarakat.
Kasus ini menggambarkan tarik-menarik antara percepatan investasi pariwisata dan perlindungan lingkungan. Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir; ia berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi dan perubahan iklim serta menjadi ruang hidup bagi berbagai biota laut.
Bagi masyarakat pesisir Galang Baru, mangrove bukan sekadar vegetasi pantai. Hutan bakau menjadi pelindung abrasi sekaligus sumber penghidupan nelayan. Sejumlah warga mengaku khawatir jika penimbunan terus meluas, dampaknya bisa mengubah arus laut dan mengurangi hasil tangkapan.
“Kalau bakau hilang, ikan juga ikut berkurang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Kekhawatiran ini semakin kuat karena kawasan Barelang dikenal sebagai zona ekosistem pesisir yang rentan terhadap pembangunan skala besar.
Kasus dugaan penimbunan mangrove muncul berbarengan dengan penguatan regulasi perlindungan lingkungan melalui PP Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini memperketat tata kelola ekosistem mangrove serta menegaskan tanggung jawab pelaku usaha.
Jika kerusakan mangrove terbukti disebabkan aktivitas perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup berwenang mengajukan gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan. Pelaku usaha juga dapat diwajibkan melakukan rehabilitasi, restorasi, hingga ganti rugi ekologis.
Preseden penindakan terhadap proyek tanpa izin di wilayah pesisir bukan hal baru. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya bahkan menyegel aktivitas reklamasi di Kepulauan Riau karena tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Kasus PT Megah Puri Lestari memperlihatkan dilema klasik pembangunan Batam: investasi pariwisata yang menjanjikan pertumbuhan ekonomi sering berbenturan dengan perlindungan ekosistem pesisir.
Beberapa pihak menilai transparansi perizinan menjadi kunci agar konflik sosial tidak berulang. Pengawasan pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Seiring pemeriksaan yang masih berlangsung, publik menanti kejelasan: apakah proyek resort ini akan berlanjut, diperbaiki, atau justru dihentikan jika terbukti melanggar hukum lingkungan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan lapangan, konfirmasi pertanyaan kepada pihak terkait, serta perkembangan regulasi perlindungan mangrove di Indonesia.












