POJOKTIMES.COM | Batam — Pembangunan resort yang diduga dilakukan PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di sekitar kawasan Veranta Cafe memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan. Warga setempat menuding proyek tersebut berjalan tanpa kejelasan izin dan melibatkan penimbunan kawasan mangrove yang dilindungi.
Seorang warga mengungkapkan, hampir setahun lalu mereka menggelar aksi protes setelah mendapati kawasan mangrove di sekitar jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) ditimbun untuk kepentingan pembangunan. Lokasi itu dinilai rawan, baik dari sisi keselamatan maupun dampak ekologis.
“Yang ditimbun itu mangrove. Itu kawasan pesisir dan dekat SUTET. Kami protes karena berbahaya dan merusak,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (30/1).

Tekanan warga disebut membuat aktivitas penimbunan berhenti. Namun penghentian itu tidak diikuti dengan penjelasan resmi dari perusahaan maupun aparat pemerintah terkait status hukum proyek tersebut. Hingga kini, tidak ada papan informasi proyek yang memuat izin pembangunan, dokumen lingkungan, atau keterangan resmi lainnya di lokasi.
Padahal, sebelum aktivitas pembangunan dimulai, kawasan tersebut berfungsi sebagai lahan parkir masyarakat yang hendak menuju pelabuhan rakyat. Setelah berdirinya bangunan mess karyawan, fungsi lahan berubah total. Warga menilai perubahan itu dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa transparansi.
Perusahaan sempat memperbaiki akses jalan menuju pelabuhan rakyat sebagai bentuk kompensasi. Namun warga menilai langkah itu lebih bersifat meredam protes ketimbang menyelesaikan persoalan utama: dugaan pelanggaran tata ruang dan perusakan mangrove.
Di tengah minimnya informasi resmi, warga menyebut lahan proyek tersebut dikaitkan dengan nama Suban Hartono. Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai status kepemilikan lahan, dasar hukum penguasaan, maupun izin pemanfaatan ruang pesisir.
Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan lebih besar: bagaimana proyek pembangunan resort di kawasan pesisir dan mangrove dapat berjalan tanpa pengawasan ketat? Warga menduga adanya pembiaran dari instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta instansi lingkungan hidup untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri izin lingkungan, persetujuan pemanfaatan ruang laut, dan potensi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Megah Puri Lestari belum memberikan klarifikasi. Media ini telah berupaya menghubungi Manager PT MPL, Rudian, terkait dugaan pembangunan tanpa izin dan penimbunan mangrove, namun tidak mendapat respons.
Tidak adanya pernyataan resmi dari perusahaan maupun pemilik lahan menambah panjang daftar pertanyaan publik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***












