News  

Lautan Menghitam di Tangga Seribu: Puluhan Ton Limbah B3 Dibiarkan Cemari Pantai Batam

POJOKTIMES.COM | Batam — Garis pantai Tangga Seribu, Bukit Dangas, Sekupang, Batam, menghitam. Bau minyak menyengat tercium hingga puluhan meter. Di sepanjang pesisir, karung plastik, jumbo bag, dan tangki berisi cairan hitam pekat teronggok tanpa pengamanan. Sebagian pecah, isinya meluber ke laut. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sludge oil itu telah mencemari kawasan wisata dan wilayah tangkap nelayan.

Pantauan di lokasi, Jumat (30/1/2026), menunjukkan pencemaran belum ditangani. Tidak terlihat alat penyedot, oil boom, atau upaya isolasi. Kapal pengangkut limbah masih terdampar di bibir pantai.

Sejumlah warga menyebut sumber pencemaran berasal dari Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera. Kapal itu mengangkut sludge oil hasil kegiatan tank cleaning di wilayah Outer Port Limit (OPL).

Menurut Joni, warga setempat, kapal mengalami masalah pada Kamis sore, 29 Januari 2026. “Kapal kemasukan air sekitar jam empat sore. Setelah itu diarahkan ke pinggir pantai,” katanya.

Pengarahan kapal bermuatan limbah B3 ke kawasan wisata dan pemukiman nelayan menimbulkan pertanyaan. Prosedur penanganan darurat limbah B3 mengharuskan pengamanan muatan dan pencegahan kebocoran. Namun di Tangga Seribu, limbah justru dibiarkan terbuka dan tumpah ke laut.

Dari pengamatan di lapangan, kapal tersebut diduga mengangkut ribuan ton sludge oil. Limbah dalam jumlah besar itu disimpan dalam karung dan tangki plastik, sebagian tidak lagi utuh. Metode pengemasan dan penanganannya jauh dari standar keamanan limbah B3.

Hingga Jumat siang, sisa muatan masih berada di atas kapal. Tidak ada tanda evakuasi atau pemindahan limbah ke fasilitas pengolahan resmi. Kondisi ini memperbesar risiko pencemaran lanjutan.

Perairan Tangga Seribu merupakan lokasi keramba ikan dan wilayah tangkap nelayan tradisional. Sludge oil dikenal mengandung senyawa beracun yang dapat merusak insang ikan, membunuh plankton, dan mencemari rantai makanan laut.

Sejumlah nelayan mengaku mulai khawatir melaut. “Kalau ikan mati atau beracun, kami yang rugi,” kata seorang nelayan yang enggan disebut namanya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi lingkungan hidup, kesyahbandaran, maupun otoritas pelabuhan terkait insiden ini. Tidak ada penjelasan mengenai izin kapal, prosedur penanganan darurat, atau rencana pembersihan.

Dalam kasus limbah B3, hukum mewajibkan penanggung jawab melakukan penanganan cepat, pemulihan lingkungan, dan pelaporan. Di Tangga Seribu, yang tampak justru kekosongan komando.

Pencemaran telah terjadi. Limbah masih berada di lokasi. Kapal belum dievakuasi. Pertanyaan kuncinya kini bukan lagi dari mana limbah berasal, melainkan: siapa yang membiarkan laut Batam menjadi tempat pembuangan sementara limbah beracun?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!