News  

Diduga Jual Solar Subsidi ke Perusahaan, KAKI: Negara Dirugikan, Nelayan Karimun Jadi Korban

POJOKTIMES.COM | Karimun — Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil diduga dialihkan ke kepentingan industri.

Praktik itu disebut-sebut melibatkan pemilik anyong—tempat pengisian BBM untuk nelayan—yang berlokasi di Jalan Roro, Parit Rampak, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral. Solar subsidi dari lokasi tersebut diduga dijual kepada perusahaan, PT Marasindo.

Akibatnya, nelayan setempat mengeluhkan kelangkaan solar. Aktivitas melaut terganggu, sementara pendapatan mereka terancam. “Solar sulit didapat, padahal itu kebutuhan utama kami,” ujar seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.

Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, menilai dugaan tersebut sebagai kejahatan serius. Menurut dia, pengalihan BBM subsidi ke perusahaan bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Solar subsidi adalah hak nelayan. Jika benar dijual ke perusahaan, itu perampokan terhadap hak rakyat kecil dan jelas merugikan keuangan negara,” kata Cecep, Senin, 27 Januari 2025.

Cecep menyebut praktik semacam ini menunjukkan adanya penyalahgunaan distribusi yang terstruktur. Negara, kata dia, menanggung subsidi dari uang publik, namun manfaatnya justru dinikmati korporasi.

“Nelayan kesulitan melaut, perusahaan memperoleh keuntungan. Ini kejahatan ekonomi yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Terancam Pidana UU Migas

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang digunakan untuk kegiatan industri maupun pertambangan.

Cecep menambahkan, bila ditemukan unsur kerja sama atau pembiaran oleh pihak tertentu, aparat penegak hukum perlu menelusuri potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desak Aparat Turun Tangan

KAKI mendesak Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera turun ke lapangan. Pemeriksaan, kata Cecep, harus menyasar pemilik anyong, jalur distribusi BBM, serta dugaan keterlibatan perusahaan pembeli.

“Jangan ada pembiaran. Bongkar jaringannya, tindak tegas pelakunya, dan tutup tempat yang menyalahgunakan solar subsidi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM,” ujar Cecep.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik anyong maupun manajemen PT Marasindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!