POJOKTIMES.COM | Batam — Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026), untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rocky mengatakan kehadirannya bukan untuk memberatkan atau meringankan pihak tertentu, melainkan menjelaskan metodologi keilmuan dalam meneliti dan menguji sebuah dugaan.
“Bukan soal memberatkan atau meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi metode dalam penelitian. Mencurigai itu bagian penting dari pengetahuan,” ujar Rocky saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Rocky, penyidik diperkirakan akan fokus pada aspek metodologi penelitian terkait dugaan ijazah palsu tersebut. Ia menilai pendekatan ilmiah selalu membuka ruang untuk pertanyaan dan pengujian ulang.
Rocky juga menegaskan bahwa penelitian, termasuk penelitian terhadap dokumen, membutuhkan waktu dan tidak bersifat final.
“Semua riset perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Selama prosedurnya berjalan dan ada data baru, riset harus terus dilakukan. Di situ letak pertanyaan saya, di mana unsur pidananya,” kata Rocky.
Sementara itu, Roy Suryo yang turut hadir enggan memberikan pernyataan. Ia hanya melontarkan kalimat singkat, “No Rocky, No Party.”
Adapun Tifauzia Tyassuma menyebut hal yang lebih penting saat ini adalah kondisi kesehatan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi serta ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengatakan seharusnya terdapat tiga saksi dan tujuh ahli yang diperiksa. Namun, tiga saksi tidak dapat hadir karena sedang berada di Solo untuk menjadi saksi dalam sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta.
Refly menyebut salah satu ahli, Prof Tono Saksono, akan menjelaskan bahwa metode yang digunakan Rismon Sianipar dan Roy Suryo dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Pada Selasa ini, tiga ahli memenuhi panggilan penyidik, yakni Prof Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi), Prof Zainal Muttaqin (ahli bedah saraf subspesialis neurofungsional), serta Prof Henri Subiakto (ahli komunikasi dan perumus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sementara itu, beberapa ahli lain, termasuk Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi, belum dapat memenuhi panggilan penyidik pada jadwal sebelumnya. (*)












