News  

Ismail: Jangan Jadikan Karimun Tong Sampah Singapura

Ilustrasi, foto : PojokTimes

POJOKTIMES.COM | Batam — Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepulauan Riau membuka dugaan serius di balik reklamasi yang dilakukan PT KMS di Kabupaten Karimun. Kawasan mangrove yang dilindungi undang-undang itu diduga ditimbun material bekas bangunan asal Singapura—bahan yang kuat dicurigai mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ketua Umum Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan, menyebut reklamasi tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa sepengetahuan aparat negara. Aktivitas lintas negara, penggunaan material asing, dan penimbunan mangrove, kata dia, semestinya langsung memicu pengawasan berlapis.

“Ini bukan proyek kecil. Materialnya datang dari luar negeri, lokasinya kawasan lindung. Kalau negara tidak tahu, itu masalah besar. Kalau tahu dan membiarkan, itu lebih serius,” ujar Ismail, Senin (26/1).

Ia mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin penimbunan kawasan mangrove yang secara tegas dilindungi undang-undang. Hingga kini, kata Ismail, tidak ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum reklamasi tersebut.

Sorotan kian tajam ketika material timbunan disebut berasal dari Singapura. Menurut Ismail, tidak ada regulasi yang membenarkan impor material bekas bangunan untuk reklamasi di Indonesia, terlebih jika material itu berpotensi mengandung unsur B3.

“Kalau ini material biasa, uji dan buka ke publik. Kalau mengandung B3, wajib direekspor. Negara tidak boleh menutup mata,” kata dia.

Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepulauan Riau mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun langsung ke Karimun untuk melakukan inspeksi lapangan, audit lingkungan, dan uji laboratorium independen terhadap material reklamasi PT KMS. Mereka menilai potensi kerusakan mangrove dan dampaknya terhadap masyarakat pesisir tidak bisa ditawar.

Keanehan lain turut disorot. Selama ini, Singapura dikenal sebagai negara pengimpor pasir dari Indonesia untuk reklamasi. Namun dalam kasus ini, justru Indonesia diduga menerima material timbunan dari Singapura.

“Jangan sampai Kepulauan Riau berubah menjadi tempat pembuangan. Dulu lewat kontainer di Batam, sekarang diduga lewat reklamasi di Karimun,” ujar Ismail.

Hingga berita ini diturunkan, PT KMS, Bea Cukai, serta instansi lingkungan hidup di tingkat daerah dan pusat belum memberikan penjelasan resmi. Di tengah sikap bungkam itu, satu pertanyaan menggantung: apakah reklamasi ini pembangunan, atau modus pemindahan limbah lintas negara? ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!