News  

Dugaan Limbah B3 dari Singapura Masuk ke Karimun, KAKI Desak KLH Turun Tangan

POJOKTIMES.COM | Jakarta — Dugaan masuknya ribuan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Singapura ke kawasan PT Karimun Marine Shipyard (KMS), Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memantik kecaman keras. Koordinator DPP Pusat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, menyebut kasus ini sebagai kejahatan lingkungan lintas negara yang tak bisa ditoleransi.

“Ini bukan pelanggaran sepele. Jika benar limbah B3 dari luar negeri masuk ke Indonesia, ini kejahatan serius yang mengancam keselamatan rakyat, merusak ekosistem laut, dan mencederai kedaulatan negara,” kata Cecep, Kamis (28/8/2025).

Cecep menilai, dugaan penggunaan material reklamasi yang berasal dari limbah berbahaya menunjukkan adanya praktik terorganisir yang melibatkan lebih dari sekadar pelaku usaha. Kabupaten Karimun, kata dia, terancam dijadikan “tempat sampah beracun” negara asing.

Menurut Cecep, perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf e UU PPLH secara tegas melarang setiap orang memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman pidananya tidak main-main.

“Pasal 105 menyebutkan, memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Tidak ada ruang kompromi,” ujarnya.

Cecep menegaskan, bila keterlibatan PT KMS terbukti, maka manajemen perusahaan harus diproses pidana. Ia juga menyoroti potensi kelalaian—atau pembiaran—oleh institusi negara di pintu masuk barang.

“Bea Cukai, KSOP, dan instansi pengawas lain wajib diperiksa. Jika ada pembiaran atau permainan, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana dan administratif,” kata Cecep.

KAKI menduga kuat keberadaan mafia lingkungan hidup yang memanfaatkan lemahnya pengawasan negara. Cecep menyebut temuan barang bukti telah diamankan oleh pembina KAKI Kabupaten Karimun, Zuhdiono. Ia memperingatkan pemerintah agar tidak menutup mata.

“Jangan tunggu kemarahan rakyat Karimun meledak. Ini soal nyawa, lingkungan, dan martabat bangsa,” ujarnya.

Cecep juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel 1989 yang melarang perpindahan lintas negara limbah berbahaya tanpa izin ketat. Pembiaran terhadap kasus ini, kata dia, sama dengan pengkhianatan terhadap amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

KAKI mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. “Penegakan hukum harus tegas dan tanpa pandang bulu,” kata Cecep.

Ia menegaskan KAKI akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Jika pemerintah pusat dan daerah tidak serius, kami siap mendorong pembentukan panitia khusus nasional. Ini bukan sekadar soal limbah, tapi soal harga diri dan kedaulatan Indonesia,” ujarnya.

Adapun material yang dipersoalkan berupa bongkahan bekas bangunan yang diduga kuat berasal dari Singapura dan digunakan sebagai material reklamasi di lokasi PT KMS. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!