POJOKTIMES.COM | Batam – Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk pengeluaran kembali (re-ekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (20/1). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dikembalikan ke negara asal. Kontainer tersebut berisi komponen elektronik bekas, antara lain komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, serta printed circuit board (PCB).
Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar dan diduga bermuatan limbah B3. Sementara itu, terhadap kontainer lainnya dilakukan tindakan pengamanan berupa pencegahan pengeluaran dari kawasan pelabuhan. Sebagai tindak lanjut, pada Oktober lalu Bea Cukai Batam telah menyampaikan rekomendasi re-ekspor kepada perusahaan terkait.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat dua perusahaan yang telah mengajukan permohonan re-ekspor. PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan re-ekspor untuk 19 kontainer, sedangkan PT Logam Internasional Jaya mengajukan re-ekspor untuk 21 kontainer.


“Permohonan re-ekspor tersebut diproses secara bertahap dan saat ini menunggu antrean kapal. Seluruh kontainer yang bermuatan limbah B3 wajib dilakukan re-ekspor,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, mengapresiasi sikap kooperatif PT Esun yang telah berinisiatif memulai proses re-ekspor. Langkah tersebut diharapkan dapat segera diikuti oleh perusahaan lain agar biaya yang timbul akibat penumpukan kontainer di pelabuhan tidak semakin meningkat.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai Batam terus mendukung perusahaan yang melaksanakan re-ekspor sebagai upaya penyelesaian terhadap kontainer bermuatan limbah B3. (*)












