News  

Ketua Baru LPK-RI Batam Dilantik, Tegaskan Perlawanan terhadap Pelanggaran Hak Konsumen

SK Ketua LPK-RI Batam diserahkan langsung oleh Pembina LPK-RI, Evi Susanti, S.H., kepada Ketua terpilih Hirmawansyah, Minggu (18/1)

POJOKTIMES.COM | Batam — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Batam resmi memasuki babak baru kepemimpinan. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Ketua LPK-RI Batam digelar secara resmi di Kantor LPK-RI Batam, Minggu (18/01/2026). Momentum ini menandai berakhirnya kepemimpinan sebelumnya sekaligus dimulainya era baru yang diharapkan lebih progresif, tegas, dan berpihak pada konsumen.

SK Ketua LPK-RI Batam diserahkan langsung oleh Pembina LPK-RI, Evi Susanti, S.H., kepada Ketua terpilih Hirmawansyah. Dalam kesempatan tersebut, pembina menegaskan bahwa jabatan Ketua LPK-RI bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah moral dan tanggung jawab besar kepada publik.

“Integritas pribadi dan integritas lembaga adalah harga mati. LPK-RI tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan konsumen,” tegas Evi Susanti dalam arahannya.

Penyerahan SK ini sekaligus menjadi penegasan komitmen LPK-RI Batam untuk hadir sebagai lembaga yang independen, berani, dan konsisten membela kepentingan masyarakat, khususnya konsumen yang kerap berada pada posisi lemah dalam menghadapi pelaku usaha.

Sementara itu, Ketua LPK-RI Batam terpilih, Hirmawansyah, menyatakan kesiapannya membawa perubahan nyata di tubuh lembaga. Ia menegaskan bahwa LPK-RI tidak boleh sekadar menjadi pelengkap administrasi, melainkan harus tampil sebagai garda terdepan dalam perlindungan konsumen di Kota Batam.

“LPK-RI harus menjadi tempat terakhir bagi konsumen yang terzalimi. Kami akan berdiri tegak membela hak-hak konsumen tanpa kompromi dan tanpa takut tekanan,” tegasnya.

Hirmawansyah juga menegaskan akan memperkuat fungsi advokasi dan pengawasan, sekaligus membuka ruang pengaduan yang transparan, cepat, dan responsif bagi masyarakat. Menurutnya, praktik pelanggaran hak konsumen yang selama ini kerap dibiarkan harus dihentikan melalui langkah nyata, bukan sekadar wacana.

Agenda penyerahan SK Ketua LPK-RI Batam ini diharapkan menjadi titik awal konsolidasi internal lembaga serta sinyal kuat kepada publik bahwa LPK-RI Batam siap menjalankan perannya secara maksimal, profesional, dan berintegritas dalam mengawal serta melindungi hak-hak konsumen di Kota Batam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!