Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Batam: 97 Adegan Ungkap Penyiksaan Brutal terhadap Dwi Putri Aprilian Dini

POJOKTIMES.COM | Batam – Kepolisian Sektor (Polsek Batu Ampar) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai penyiksaan berat terhadap seorang perempuan asal Lampung, almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini (25). Rekonstruksi berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Mess Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, didampingi jajaran lengkap Polsek Batu Ampar mulai dari Unit Reskrim, Binmas, hingga Provost. Hadir pula Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari pihak penasihat hukum, turut hadir Puteri Maya Rumanti, kuasa hukum dari Hotman 911, bersama timnya.

Rekonstruksi 97 Adegan Hadirkan Empat Tersangka

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Batam ini, penyidik menghadirkan empat orang tersangka, yaitu:

  1. Wilson alias Koko
  2. Anik Istiqomah / Meylika alias Mami
  3. Salmiati alias Papi Charles
  4. Puteri Angelina alias Papi Tama

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebanyak 97 adegan rekonstruksi diperagakan oleh para tersangka. Adegan-adegan tersebut terbagi dalam sejumlah rangkaian peristiwa dan lokasi berbeda yang saling berkaitan.

Jika dirunut secara menyeluruh, rekonstruksi ini mengarah kuat pada dugaan pembunuhan berencana, dengan korban mengalami penyiksaan berat dan berulang sebelum akhirnya meninggal dunia

Rangkaian Peristiwa Utama dalam Rekonstruksi Kasus

Adapun garis besar rangkaian peristiwa yang tercantum dalam 97 adegan rekonstruksi, antara lain:

  1. Tahap awal wawancara (interview) terhadap korban
  2. Ritual di kamar panjang
  3. Pembuatan video rekayasa atas ide tersangka Anik alias Mami
  4. Korban dipaksa membuat surat pernyataan
  5. Korban dipaksa meminta maaf
  6. Wajah korban dilukis
  7. Tersangka Wilson mulai emosi dan melakukan kekerasan
  8. Korban dilakban mulut dan diborgol besi di area tangga
  9. Kekerasan berlanjut di dalam kamar mess
  10. Dapur dan tempat cuci baju menjadi lokasi puncak penyiksaan

Rangkaian penyiksaan tersebut berlangsung selama sekitar tiga hari berturut-turut, dengan intensitas kekerasan hampir tanpa jeda, hingga korban akhirnya meninggal dunia.

Fakta Penyiksaan Brutal terhadap Korban

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, di antaranya:

  1. Ditampar dan dipukul berulang kali
  2. Dipaksa meminum minuman keras dalam konteks ritual
  3. Ditendang berkali-kali hingga dinding gypsum jebol
  4. Mulut dilakban dan tangan diborgol besi
  5. Diseret secara paksa
  6. Dipaksa mengakui kesalahan dan meminta maaf
  7. Disiram air sambil terus dipukuli dan ditendang

Puncak kekejaman terjadi saat korban ditelanjangi, mulutnya dilakban melingkar hingga kepala, lalu disemprot air menggunakan selang selama kurang lebih dua jam. Tindakan tersebut diduga kuat menyebabkan korban kesulitan bernapas hingga meninggal dunia, dan disebut dilakukan berulang kali.

Hingga rekonstruksi digelar, bercak darah dan bekas penyiksaan masih terlihat jelas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Suasana Rekonstruksi Memanas, Warga Emosi

Pelaksanaan rekonstruksi berlangsung dalam suasana tegang dan emosional. Warga sekitar yang memadati lokasi tampak tidak kuasa menahan amarah saat menyaksikan langsung adegan penyiksaan tidak manusiawi terhadap korban.

Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis terhadap para tersangka.

Dalam apel persiapan, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menegaskan komitmen pihaknya.

“Kami akan melaksanakan rekonstruksi hari ini secara maksimal, tuntas, dan profesional sesuai dengan BAP,” tegasnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Batam Iqram Syahputra menyampaikan bahwa unsur penyiksaan sudah terlihat sejak awal rangkaian peristiwa.

“Dari hasil penelaahan 97 adegan dalam BAP, korban mulai mengalami penyiksaan sejak sekitar adegan ke-15,” ujarnya.

Dijerat Pasal 340 KUHP, Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.”

Unsur Pasal 340 KUHP yang Terpenuhi:

  1. Dengan sengaja – adanya kehendak dan kesadaran pelaku
  2. Dengan rencana terlebih dahulu – terdapat persiapan, tenggang waktu, dan kesempatan berpikir
  3. Merampas nyawa orang lain – korban meninggal dunia akibat perbuatan para tersangka.

Rangkaian penyiksaan berhari-hari, adanya ritual, rekayasa video, pemaksaan pengakuan, serta kekerasan sistematis menunjukkan perencanaan matang, sehingga memperkuat penerapan Pasal 340 KUHP.

Selain itu, penyidik juga berpeluang menerapkan pasal berlapis, antara lain:

  1. Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
  2. Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)
  3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana)

Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan penuntutan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi para tersangka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!