POJOKTIMES.COM | Batam – Aroma pelanggaran hukum kembali mencuat dari kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Deluxe PUB & KTV yang beroperasi di Komplek Lucky Permai, Jalan Raden Patah No.18 Blok B No.15, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, diduga kuat menjadi lokasi praktik judi bola pimpong dan penyedia LC (Ladies Companion). Ironisnya, aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung lama tanpa sentuhan hukum yang jelas.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga dan sumber internal menyebutkan bahwa aktivitas judi bola pimpong dilakukan secara tertutup namun terorganisir, dengan pengamanan ketat dan sistem “orang dalam” untuk menghindari razia. Praktik tersebut diduga berjalan beriringan dengan penyediaan LC yang beroperasi di luar batas izin usaha hiburan.
“Ini bukan rahasia lagi. Warga sudah lama tahu, tapi seperti tidak ada yang berani menyentuh. Kami justru bertanya, ada apa sebenarnya?” ujar seorang warga sekitar dengan nada geram.
Judi bola pimpong
Warga menilai, Deluxe PUB & KTV bukan sekadar tempat hiburan malam, melainkan telah menjelma menjadi titik rawan penyakit sosial, mulai dari judi ilegal, peredaran uang tunai mencurigakan, hingga potensi tindak kriminal lainnya. Aktivitas hingga larut malam juga dinilai mengganggu ketertiban dan rasa aman lingkungan.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa operasional tempat tersebut berjalan mulus karena lemahnya pengawasan, atau bahkan pembiaran oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi ini memicu kecurigaan publik dan menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak berjalan adil.
“Kalau tempat kecil cepat ditertibkan, kenapa yang besar seperti ini aman-aman saja? Jangan sampai masyarakat berkesimpulan hukum bisa dinegosiasikan,” kata warga lainnya.
Warga kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang, serta Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Batam, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, bukan sekadar sidak formalitas. Mereka meminta aparat berani membongkar praktik di balik pintu tertutup Deluxe PUB & KTV.
Selain itu, warga juga meminta audit perizinan, termasuk kesesuaian izin usaha dengan aktivitas di lapangan. Jika dugaan judi dan penyediaan LC terbukti, masyarakat menuntut penutupan permanen dan proses hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat menegaskan, kesabaran warga ada batasnya. Jika praktik yang diduga melanggar hukum ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah akan semakin runtuh.***