News  

Speedboat SB JJ Indah 2 Melawan Patroli, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan di Perairan Tanjung Uban

Penyelundupan barang ilegal yang di amankan Bea Cukai Batam

POJOKTIMES.COM | Batam – Upaya penyelundupan barang ilegal kembali terbongkar di perairan Kepulauan Riau. Bea Cukai Batam menggagalkan pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan setelah melakukan pengejaran dramatis terhadap sebuah speedboat di Perairan Tanjung Uban, Rabu (7/1/2026) dini hari.

Dalam operasi laut tersebut, Tim Patroli BC 11001 Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil mengamankan speedboat SB. JJ Indah 2 yang diduga kuat membawa barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa izin resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen Bea Cukai Batam pada Selasa (6/1/2026). Informasi tersebut menyebut adanya rencana pengeluaran barang ilegal melalui jalur perairan yang selama ini rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan.

Speedboat SB. JJ Indah 2 yang diamankan Bea Cukai Batam diduga kuat membawa barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa izin resmi, Rabu (7/1) dini hari, dok. BC Batam

Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli langsung melakukan penyisiran intensif di sejumlah titik strategis laut Batam yang kerap menjadi jalur tikus penyelundupan.

Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi objek mencurigakan bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Saat hendak dihentikan, speedboat justru melakukan manuver berbahaya dan mencoba melarikan diri, memicu aksi pengejaran di tengah gelapnya laut.

Baru pada pukul 03.10 WIB, petugas berhasil menguasai kapal dan menghentikan pelarian. Pemeriksaan awal langsung mengungkap fakta mencolok: muatan barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Speedboat beserta kru dan muatan kemudian digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Pemeriksaan lanjutan menemukan 54 koli paket barang campuran berbagai jenis yang tidak disertai dokumen resmi.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih serius, Unit K-9 Bea Cukai Batam turut dikerahkan guna mendeteksi kemungkinan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hasilnya, tidak ditemukan NPP.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa jalur perairan Batam tetap menjadi fokus utama pengawasan.

“Pengawasan laut akan terus kami perkuat. Penindakan tegas diperlukan untuk mencegah kebocoran barang ilegal dan melindungi kepentingan negara,” tegas Zaky.

Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat pesisir dan pelaku usaha untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di perairan. Menurut otoritas kepabeanan, informasi masyarakat kerap menjadi kunci terbongkarnya praktik penyelundupan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!