News  

Rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang Telat Rampung, Proyek APBD Rp 2 Miliar Lebih Diselimuti Minim Transparansi

POJOKTIMES.COM | Batam – Proyek rehabilitasi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Blok D di kawasan Sekupang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan PT Mari Besar Bersama dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.049.144.599 dari APBD Kota Batam ini diketahui belum rampung meski masa kontrak telah berakhir.

Mengacu pada dokumen kontrak, pekerjaan rehabilitasi dimulai pada 1 September 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 105 hari kalender. Artinya, proyek tersebut seharusnya selesai pada pertengahan Desember 2025. Namun, hingga awal Januari 2026, progres pekerjaan masih terlihat belum sepenuhnya tuntas.

Hasil pantauan media di lapangan, Rabu (7/1), menunjukkan masih adanya sejumlah item pekerjaan yang belum selesai. Beberapa bagian bangunan tampak belum dirampungkan, sementara aktivitas pekerja terlihat terbatas. Kondisi ini mengindikasikan adanya keterlambatan yang cukup signifikan dari jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Situasi di lokasi semakin memunculkan tanda tanya ketika papan proyek tidak lagi ditemukan. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban selama pekerjaan berlangsung hingga proyek dinyatakan selesai, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Hilangnya papan proyek ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran daerah.

Di sisi lain, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa pekerjaan rehabilitasi telah selesai dan hanya menyisakan tahap finishing. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi fisik bangunan yang masih menunjukkan adanya pekerjaan yang belum rampung. Fakta ini menimbulkan keraguan atas klaim penyelesaian pekerjaan di lapangan.

Proyek rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang diketahui berada di bawah pengawasan konsultan CV. Rekan Kerja Konsultan. Dengan kondisi pekerjaan yang molor, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan, termasuk pengendalian mutu, progres fisik, serta kepatuhan terhadap jadwal kontrak.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada PT Mari Besar Bersama selaku pelaksana proyek. Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari pengakuan atas keterlambatan pekerjaan, faktor penyebab molornya proyek, hingga kemungkinan adanya perpanjangan waktu pelaksanaan atau addendum kontrak. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi.

Tidak adanya penjelasan dari pelaksana proyek turut memunculkan spekulasi terkait potensi sanksi denda keterlambatan, apabila tidak terdapat perpanjangan waktu pelaksanaan yang sah sesuai ketentuan kontrak kerja.

Minimnya informasi terbuka mengenai progres proyek, ditambah tidak ditemukannya papan proyek di lokasi, dinilai memperlemah akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Padahal, proyek rehabilitasi ini menyangkut fungsi hunian yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Keterlambatan penyelesaian proyek Rusunawa Blok D Sekupang berdampak langsung pada pemanfaatan bangunan tersebut. Publik pun menunggu kejelasan tanggung jawab dari PT Mari Besar Bersama serta peran konsultan pengawas dalam memastikan proyek APBD ini dilaksanakan secara profesional dan tepat waktu.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Mari Besar Bersama belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi terkait keterlambatan proyek rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!