News  

HMI Cabang Malang Soroti Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Yang Berdekatan Dengan Lembaga Pendidikan

POJOKTIMES.COM | Malang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang menyatakan sikap tegas menolak keberadaan beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi di area Kota Malang, salah satunya di wilayah Kecamatan Blimbing, karena lokasinya dinilai cukup berdekatan langsung dengan kawasan pendidikan.

Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di sekitar sekolah dan kampus berpotensi mengganggu iklim pendidikan serta bertentangan dengan semangat perlindungan ruang belajar yang aman dan kondusif.

“Lingkungan pendidikan harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi merusak konsentrasi belajar, moral, dan keamanan peserta didik. Ini adalah tanggung jawab negara dan pemerintah daerah,” tegas Mirdan, Selasa (31/12/2025).

Dalam laporannya, Mirdan juga menyebut bahwa HMI Cabang Malang menerima aduan warga terkait ketidaknyamanan saat hiburan malam beroperasi.

”Iya, kemarin kami juga menerima aduan warga, bahwa salah satu hiburan malam tersebut mengganggu kondusifitas dan kenyamanan saat jam istirahat”. ungkapnya

Secara regulatif, HMI Cabang Malang menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang wajib memperhatikan fungsi sosial dan kepentingan umum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan negara menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran.

HMI Cabang Malang juga menyoroti aturan daerah, khususnya Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, yang mengatur pemisahan kawasan pendidikan dari kegiatan usaha hiburan malam.

“Jika aturan zonasi dijalankan secara konsisten, maka tempat hiburan malam tidak semestinya berdiri berdekatan dengan sekolah dan kampus,” singgung Mirdan.

Lebih lanjut, HMI Cabang Malang mendesak Pemerintah Kota Malang, Satpol PP, serta DPMPTSP Kota Malang untuk melakukan evaluasi perizinan dan pengawasan lapangan secara menyeluruh.

“Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Mirdan menegaskan komitmen HMI Cabang Malang untuk terus mengawal isu moral, pendidikan, dan keadilan ruang publik di Kota Malang.

“Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Maka ruang pendidikan wajib dilindungi,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!