News  

KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026, Hadirkan Keadilan Restoratif hingga Rekaman CCTV Pemeriksaan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani, disaksikan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). DPR menyetujui RUU Perubahan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

POJOKTIMES.COM | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara efektif mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHAP baru ini sekaligus mengakhiri penerapan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah digunakan selama lebih dari empat dekade.

KUHAP terbaru menghadirkan berbagai terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mulai dari penguatan keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, hingga kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan CCTV.

Dalam dokumen undang-undang setebal 238 halaman yang diterima di Jakarta, KUHAP 2025 menandai pergeseran sistem peradilan pidana dari pendekatan punitive (menghukum) menjadi restorative (pemulihan).

Salah satu poin krusial adalah pengakuan hukum terhadap keadilan restoratif (restorative justice) yang diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan korban dan pelaku guna memulihkan keadaan semula.

Namun, undang-undang ini menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan terhadap nyawa manusia.

KUHAP baru juga memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 246, yang menyebutkan bahwa hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun.

Putusan tersebut dapat diberikan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, kondisi pribadi terdakwa, serta aspek kemanusiaan dan keadilan.

Untuk mengatasi penumpukan perkara di pengadilan, UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan mengakui kesalahan dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan melalui pemeriksaan singkat dan membuka peluang keringanan hukuman.

Dalam rangka memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah praktik penyiksaan, Pasal 30 KUHAP baru mewajibkan seluruh proses pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV).

“Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” bunyi ayat (1) Pasal 30.

Sementara itu, ayat (2) menegaskan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan sebagai alat kepentingan pembelaan tersangka di persidangan.

KUHAP 2025 juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pemasyarakatan.

Dengan berlakunya undang-undang ini, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, meskipun peraturan pelaksananya tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP yang baru.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah disahkan DPR RI dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 17 Desember 2025. Pemberlakuannya dilakukan bersamaan dengan implementasi KUHP Nasional pada awal 2026.

Berkas salinan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP dapat dilihat pada tautan ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!