POJOKTIMES.COM | Batam – Kasus pembunuhan keji yang menggemparkan terjadi di Batam! Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang perempuan asal Lampung, menjadi korban penyekapan dan penyiksaan brutal yang dilakukan oleh empat pelaku. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dengan sigap berhasil membekuk para pelaku pada Sabtu, 29 November 2025, mengungkap fakta-fakta mengerikan di balik kematian tragis korban. Kasus pembunuhan di Batam ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat dan media.
Dwi Putri Aprilian Dini diduga telah disekap selama tiga hari sebelum akhirnya meregang nyawa akibat luka-luka parah yang dideritanya. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, penuh luka lebam, setelah dibawa ke IGD RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung pada Sabtu dini hari. Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian seorang satpam rumah sakit yang melihat empat orang mencurigakan membawa korban ke IGD sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat, 28 November 2025.
“Beberapa jam setelahnya, tepat pukul 00.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis dengan sejumlah tanda kekerasan di tubuhnya,” ujar Kapolsek dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolsek Batu Ampar, Senin, 1 Desember 2025. Satpam yang curiga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang kemudian memulai penyelidikan intensif.
Berkat penyelidikan cepat dan pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil menangkap empat pelaku pada Sabtu pagi, 29 November 2025. Polisi segera mengamankan keempat orang tersebut di RS Elisabeth Sei Lekop. Setelah melalui gelar perkara pada Minggu, 30 November 2025, dan terpenuhinya dua alat bukti, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ini.
Kapolsek merinci identitas dan peran masing-masing tersangka:
- Wilson Lukman (28): Pelaku utama yang melakukan penyiksaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
- Anik Istiqomah Noviana (36): Memerintahkan pembuatan video rekayasa penganiayaan yang memicu emosi Wilson.
- Putri Eangelina alias Tama (23): Turut membantu Wilson saat melakukan penyiksaan terhadap korban.
- Salmiati alias Charles (25): Pembuat video rekayasa sekaligus turut membantu dalam aksi penyiksaan.
Motif para pelaku diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati Wilson setelah melihat video rekayasa yang menggambarkan korban seolah-olah mencekik kekasihnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti bahwa korban mengalami penyiksaan brutal yang sangat mengerikan.
“Salah satunya, pelaku menyemprotkan air menggunakan selang ke arah hidung korban yang mulutnya dilakban. Tindakan ini menyebabkan korban kesulitan bernapas dan mengalami penyiksaan yang sangat menyakitkan,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, kepala korban juga dibenturkan ke dinding triplek hingga berlubang, menyebabkan luka parah pada bagian kepala. Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, dengan luka lebam di sekujur tubuh dan tanda-tanda kekerasan lainnya.
Kapolsek menegaskan bahwa korban bukanlah seorang LC (Ladies Companion) seperti isu yang sempat beredar di masyarakat. “Korban baru melamar sebagai LC, namun belum bekerja saat peristiwa tragis ini terjadi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman CCTV, hasil autopsi dari RS Bhayangkara, borgol, selang air, serta mobil Toyota Harrier BP 1726 VM yang digunakan oleh para pelaku.
Karumkit RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP dr. Leonardo, menjelaskan bahwa hasil autopsi menemukan banyak luka lebam akibat benturan benda tumpul. “Diperkirakan korban telah meninggal dunia 24 jam setelah dibawa ke rumah sakit. Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.












