Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat eksploitasi tak terkendali terhadap alam memperburuk bencana alam di Sumatera. Pemerintah dan perusahaan harus bertanggung jawab dan menegakkan regulasi ketat untuk pengelolaan hutan dan lahan
POJOKTIMES.COM | Malang – Bencana alam besar yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) kembali menambah daftar panjang tragedi akibat kerusakan lingkungan yang kian parah.
Dalam beberapa pekan terakhir, hujan deras disertai longsor dan banjir bandang menyebabkan kerugian signifikan, baik korban jiwa maupun rusaknya infrastruktur kritis.
Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 29 November 2025 mencatat korban meninggal dunia di tiga provinsi tersebut mencapai 174 orang, dengan 79 orang masih hilang.
Ratusan ribu warga terpaksa mengungsi karena rumah mereka mengalami kerusakan parah akibat bencana ini. Kejadian ini menegaskan krisis ekologis yang tidak bisa lagi diabaikan.
Dampak Bencana Alam di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat
Di Sumatera Utara, tercatat 116 korban meninggal dunia dan 42 orang hilang. Daerah terdampak utama meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Karo, dan Nias. Sedangkan di Aceh, korban meninggal 35 orang dan 25 hilang, dengan wilayah seperti Aceh Barat dan Aceh Selatan terisolasi akibat longsor menutup akses jalan utama.
Sumatera Barat melaporkan 23 korban meninggal dan 12 hilang, dengan proses evakuasi yang berjalan meskipun akses terhambat kerusakan infrastruktur.
Kerusakan Lingkungan sebagai Penyebab Utama Bencana
Bencana alam besar ini bukan sekadar fenomena cuaca ekstrem, melainkan akibat langsung dari kerusakan lingkungan yang massif. Konversi lahan hutan menjadi perkebunan dan deforestasi yang masif memperparah potensi longsor dan banjir bandang.
Laporan Greenpeace Indonesia (2025) mengungkapkan lebih dari 50% hutan di Sumatera berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, melemahkan ekosistem alami sebagai penahan air dan longsor.
Pengelolaan sungai dan sistem drainase yang buruk juga memperberat dampak banjir. Contoh nyata terjadi di Kabupaten Dairi, Sumut, di mana tumpukan sampah di sungai mengakibatkan banjir bandang besar yang merugikan masyarakat.
Pernyataan dan Seruan dari Aktivis Lingkungan
Dalam keterangan tertulisnya di terima Redaksi PojokTimes, Minggu (30/11) Alamsyah Gautama, Kepala Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Malang, menegaskan bahwa “Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat eksploitasi tak terkendali terhadap alam memperburuk bencana alam di Sumatera. Pemerintah dan perusahaan harus bertanggung jawab dan menegakkan regulasi ketat untuk pengelolaan hutan dan lahan.”
HMI Cabang Malang juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang terbuka hijau, menerapkan pengelolaan hutan berkelanjutan, serta memperluas edukasi tentang pemanfaatan lahan yang ramah lingkungan untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
“Kami dari HMI Cabang Malang menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada seluruh korban bencana, keluarga yang ditinggalkan, dan masyarakat terdampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Semoga Allah memberikan ketabahan bagi mereka yang berduka, dan memudahkan proses evakuasi serta rehabilitasi bagi korban” tutur Alamsyah.
Kinerja Pemerintah dalam Penanggulangan dan Konservasi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah meluncurkan kebijakan konservasi dan reforestasi. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan, sementara moratorium alih fungsi lahan perkebunan belum berjalan efektif.
Laporan WWF Indonesia (2025) menyoroti praktik ilegal yang masih dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit besar meski moratorium telah berlaku, sehingga penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan.Ajakan untuk Perubahan dan Tindakan Konkret
Bencana alam yang menimpa Aceh, Sumut, dan Sumbar harus menjadi momentum perubahan paradigma pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Alam harus dihargai sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan, bukan objek eksploitasi semata.
Kebijakan lingkungan yang bijak, penegakan hukum terhadap perusakan hutan, serta edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem harus diprioritaskan. Dengan demikian, risiko bencana alam akibat kerusakan lingkungan dapat diminimalkan demi masa depan yang berkelanjutan. (*)












