POJOKTIMES.COM | Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar program “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab” (OM Jak Menjawab) di sekitar jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang cara aman bekerja di luar negeri dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (19/10/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., memimpin kegiatan ini dengan tim yang terdiri dari Latando, Ridha, Rama Andika, Rafki, Novi, dan Tegoeh. Hadir sebagai narasumber adalah Kasubbag TU BP3MI Kepulauan Riau, Irfan Andariska, S.I.P., dan Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Tanjungpinang, Iman Syatria.
OM Jak Menjawab kali ini fokus pada isu TPPO yang sering memanfaatkan pengiriman pekerja migran non-prosedural. Kegiatan ini menarik perhatian pengguna jalan dan masyarakat sekitar Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Para narasumber memberikan penjelasan langsung mengenai tata cara menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang aman. Mereka menjelaskan persyaratan penempatan pekerja migran secara resmi, risiko jalur ilegal, serta upaya pemerintah dalam mencegah TPPO.
Irfan Andariska dari BP3MI Kepri menekankan pentingnya memastikan seluruh prosedur terpenuhi sebelum bekerja di luar negeri, termasuk dokumen, pelatihan, dan kontrak kerja yang sesuai ketentuan.
Iman Syatria dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang menyampaikan layanan pemerintah daerah dalam mendampingi calon pekerja migran, seperti edukasi, informasi peluang kerja resmi, dan perlindungan pra-penempatan. Ada 17 persyaratan untuk penerbitan ID PMI, termasuk usia minimal 18 tahun, fotokopi identitas, kartu keluarga, akta kelahiran, surat keterangan sehat, surat persetujuan suami/istri atau orang tua, fotokopi ijazah, dan surat nikah (bagi yang menikah).
Selain itu, diperlukan surat permohonan dan surat tugas dari perusahaan P3MI, e-KTP petugas pendamping, surat izin perkerutan PMI (SIP2MI), perjanjian penempatan atau job order, serta fotokopi paspor. Persyaratan ditutup dengan pasfoto berwarna. Kelengkapan ini adalah perlindungan awal bagi calon PMI.
Kejati Kepri berharap masyarakat memahami bahwa bekerja di luar negeri bisa aman jika mengikuti aturan dan memilih jalur resmi. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran kerja instan dengan gaji besar tanpa dokumen dan prosedur yang sah.
Program Jaksa Menjawab diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat, serta komitmen Kejati Kepri dalam pencegahan TPPO dan peningkatan kesadaran hukum. Tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jalur resmi untuk mencegah TPPO.
Acara ini sukses dan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Selain edukasi hukum, kegiatan ini adalah wujud transparansi dan keterbukaan Kejati Kepri dalam pelayanan publik.












