POJOKTIMES.COM | Batam — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kota Batam. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian yang telah dan sedang dilaksanakan sepanjang periode September hingga Oktober 2025.
Dalam laporannya, Hajar Aswad memaparkan bahwa selama periode tersebut, Imigrasi Batam telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap enam orang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal.
Berikut rinciannya:
1 WN Tiongkok berinisial WG, pemegang Visa on Arrival (VOA), diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi agen atau penyedia tamu untuk tempat hiburan malam berinisial PKA. Pelanggaran ini terungkap dari hasil pengawasan lapangan pada 27–28 Oktober 2025 bersama tim Bea Cukai.
1 WN Singapura berinisial LBT, menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam kegiatan bisnis dan pengelolaan Hotel GR.
3 WN India berinisial GA, MA, dan NKS, ditemukan bekerja di PT NSI Kota Batam menggunakan visa pelatihan (C16) dan Visa on Arrival, yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
1 WN Taiwan berinisial CTJ, diamankan saat akan berangkat ke Singapura setelah diketahui overstay selama 74 hari. Yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan Visa on Arrival (VOA).
Selain itu, tiga WN Tiongkok yang bekerja di PT EIUI saat ini masih dalam proses pemeriksaan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja, yang melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, seorang WN Singapura berinisial MP juga tengah dalam proses penyelidikan, dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan keimigrasian. MP diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta. MP diketahui tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah, serta mengaku enggan kembali ke Singapura karena persoalan ekonomi dan keluarga.
Tidak hanya itu, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Batam telah menjatuhkan TAK terhadap 186 WNA yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum, khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Batam,” ujarnya.
Hajar Aswad menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rangka memperkuat pengawasan dan pelayanan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai penutup, Imigrasi Batam menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Batam.












