POJOKTIMES.COM | Batam – Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam meningkatkan pengawasan dan berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan dalam satu hari. Pada Rabu, 29 Oktober 2025, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat ±475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 96 botol yang diduga minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama.
Kedua penindakan ini dilakukan dalam operasi terpisah, sebagai bentuk pengawasan intensif di jalur pelabuhan internasional dan barang kiriman domestik. Penindakan pertama berawal dari pelacakan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut menuju Batam Centre.
Anjing pelacak K-9 Oriel memberikan atensi awal pada MM (46), yang kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam di area pengawasan X-Ray. Saat dilakukan tes urine, penumpang tersebut mengaku sedang sakit dan mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.
Saat dibawa ke rumah sakit untuk rontgen, penumpang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di area taman Simpang Laluan Madani. Hasil rontgen abdomen menunjukkan pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dubur, terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate. Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap narkotika tersebut berasal dari Malaysia.
MM mendapatkan barang dari M, rekan kerja yang mengenalkannya kepada Mr. X, yang merupakan bos dari M. Rencananya, MM akan singgah di Batam selama 2 hari, menunggu instruksi sebelum mengantarkan barang ke pembeli di Lombok. Sebagai kurir, MM dijanjikan upah sebesar 45 juta rupiah untuk sembilan paket yang dibawa.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Aksi penyelundupan narkotika ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan 2.375 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi pengeluaran sebesar 3,8 milyar rupiah dari biaya rehabilitasi.
Penindakan kedua berawal dari kecurigaan pihak PJT terhadap paket barang kiriman yang mengeluarkan bau tajam. Barang tersebut dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, menuju Batam, dengan pemberitahuan barang berupa “Aksesoris Pengantin”.
Petugas melakukan pemeriksaan melalui pemindaian X-Ray dan menemukan citra benda berbentuk botol. Setelah pemeriksaan fisik, ditemukan botol air mineral yang diduga MMEA ilegal tanpa pita cukai. Petugas melakukan penegahan dan penyegelan, dilanjutkan penyelidikan untuk memastikan pelanggaran dan menetapkan langkah hukum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman. Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Kamis (30/10/2025) melalui rilis resmi Bea Cukai Batam.
Pemberantasan penyelundupan dapat optimal dengan dukungan dan kesadaran masyarakat. Partisipasi aktif dalam melaporkan indikasi kegiatan mencurigakan dapat menjadi kunci tercapainya keamanan publik dan keadilan sistem perdagangan. Sejalan dengan semangat Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan integritas demi mendukung perekonomian nasional.












