News  

Imigrasi Batam Amankan WNA Tiongkok di Panda Club, Dua Lainnya Diburu

WNA Asal Tiongkok Inisial LK saat dilakukan pemeriksaan dan wawancara oleh Imigrasi Batam terkait terkait kelengkapan dokumen keimigrasian di Panda Club, Senin (27/10/2025) malam, Foto: Istimewa

POJOKTIMES.COM | Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum keimigrasian melalui kegiatan pengawasan lapangan yang dilaksanakan di wilayah Batam Kota, Senin (27/10/2025) malam.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di salah satu tempat hiburan malam, Panda Club, yang beralamat di Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering.

Pengawasan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut melibatkan petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan satu orang WNA yang ditemukan di salah satu ruangan klub, sementara dua WNA asal Tiongkok lainnya masih dalam pencarian.

WNA asal Tiongkok (baju kaos putih) saat diamankan Imigrasi Batam di salah satu ruangan klub, Senin (27/10/2025)

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap WNA tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian serta kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA berinisial LK, berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan sebagai Marketing Manager. WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kami, tetapi juga menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujar Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam.

Kantor Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Batam. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi melalui kanal pengaduan dan hotline resmi di nomor 0821-8088-9090.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!