News  

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Bertransformasi Jadi Badan Pengaturan

POJOKTIMES.COM | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (2/10/2025).

Keputusan penting ini menandai transformasi signifikan dalam pengelolaan BUMN di Indonesia. Dengan disahkannya revisi UU BUMN, Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya sidang paripurna dan membacakan persetujuan pengesahan RUU tersebut. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco, yang kemudian dijawab serentak “setuju” oleh seluruh anggota fraksi yang hadir.

Poin-Poin Krusial dalam Revisi UU BUMN:

Revisi UU BUMN ini mencakup sejumlah poin penting yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Berikut adalah beberapa poin krusial yang disepakati dalam pembahasan RUU ini:

1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN: Pembentukan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

2. Optimalisasi Peran BUMN: Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengelolaan Dividen Saham Seri A Dwiwarna: Pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna yang dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.

4. Larangan Rangkap Jabatan: Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025.

5. Status Penyelenggara Negara: Penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan Gender: Pemberlakuan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN untuk menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

7. Perlakuan Perpajakan: Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

8. Pengecualian Pengurusan BMN: Pengaturan pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

9. Kewenangan Pemeriksaan Keuangan: Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

10. Mekanisme Peralihan: Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Jangka Waktu Rangkap Jabatan: Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

Pengesahan revisi UU BUMN ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan BUMN di Indonesia, serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!