POJOKTIMES.COM | Karimun – Kepala Desa Perayun di tetapkan sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Perayun Kecamatan Kundur Utara kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 di Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Selasa (12/08/2025).
Penetapan tersangka tersebut di dasarkan pada serangkaian Tindakan penyelidikan oleh tim penyidik dan hasil ekspose perkara yang telah di laksanakan oleh tim penyidik Bidang tindak Pidana khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.
Yang pada pokoknya tim penyidik berpendapat telah terpenuhi alat bukti yang cukup sebagai mana di atur pada pasal 184 ayat (1) KUHAP dan adanya tindakan Perbuatan melawan hukum oleh tersangka sehingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan tersangka dengan Inisial “TM” Selaku Kepala Desa berdasarkan surat penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 126/L.10.12.8/Fd.2/08/2025 Tanggal 12 Agustus 2025.
Sebelumnya tim penyidik bidang tindak pidana khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung batu telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 ( Tiga puluh Dua) saksi dan 1 ( satu) Ahli.
Selanjutnya tim penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti surat dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya.
Modus yang di lakukan dalam dugaan Tindak pidana korupsi Tersebut, Kepala Desa melakukan pencarian Anggaran dana desa dan Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya.
Namun langsung mengambil alih Akun CMS Desa yang harusnya di pegang juga oleh Bendahara Desa dan Operator CMS Desa.
Sehingga Kepala Desa dapat memcairkan Anggaran Desa tampa melibatkan perangkap Desa lainnya.
Kemudian di temukan fakta Kepala Desa Perayun langsung mengalihkan Anggaran Desa ke Rekening pribadi milik Istri Kepala Desa yaitu saksi dengan inisial “UH’ sebesar Rp. 515.212.000 ( Lima Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
Akibat perbuatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Perayun tersebut terdapat beberapa kegiatan yang berasal dari Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sehingga terhadap pekerjaan – pekerjaan tersebut terdapat pekerjaan yang tidak selesai atau mangkrak, pengeluaran yang tidak di dukung bukti sah, penyimpangan kegiatan dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000.( Lima Ratus Juta Rupiah).
Selanjutnya Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka berinisial ” TM” Yang di dampingi oleh Penasehat Hukum, dalam hasil pemeriksaan tersangka inisial “TM” Di nyatakan dalam keadaan sehat sehingga terhadap tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Cabat Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT 127/L.10.12.8/Fd.2/08/2025 Tanggal 12 Agustus 2025 SD 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negeri Kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Tersangka “TM” melanggar PRIMER pasal 2 (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Penanganan tindak Pidana korupsi ini sebagai komitmen Kejaksaan dalam mengamankan aset Negara melalui keberhasilan penegakan hukum serta komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi yang objektif, profesional dan akuntabel.












