Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Berhasil Menangkap Buronan di Lembata Provinsi NTT

POJOKTIMES.COM | Tanjungpinang – Bertempat di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa tenggara Timur, Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dan Kejari Lembata berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

Identitas buronan yang di amankan yaitu Nama : Herman Yosef Ola Otawolo. Tempat lahir Flores. Usia / Tanggal Lahir 52 Tahun 01 April 1973. Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, pekerjaan wiraswasta, Alamat : Perum Griya Indonusa Lestari Blok 1 No 34 RT. 002.RW.008.Kelurahan air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1574K/PID 2024 Tanggal 12 Nopember 2024, menyatakan bahwa terpidana Herman Yosef Ola Otawolo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengerusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum.

Sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengerusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama – sama, dengan amar putusan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan .

Saat di amankan di kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo bersikap kooperatif sehingga proses pengemanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terpidana di bawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dan terpidana telah di serahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1574 K/PID/2024 Tanggal 12 Nopember 2024 tersebut.

Tim Tabur Gabungan Bidang Intelijen Kejati Kepri dan bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang terdiri Kasi V Adityo Utama, S.H., M.H. ( Ketua Tim) Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H, UI Awal saputra dan Ade Fadil selalu anggota Tim.

Melalui program Tabur (Tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, Kejati Kepri juga menghimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Penulis: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!