POJOKTIMES.COM | Batam – Aktivis lingkungan dan LSM kota Batam, Yusril Koto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya
dilakukan pemeriksaan di Polresta Barelang, Senin (28/4/2025).
Yusril koto ditahan dan do periksa oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh warga Batam berinisial B.
Kapolres Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, penetapan tersangka Yusril Koto berdasarkan saksi ahli juru bahasa serta beberapa saksi lainnya yang mana laporan polisi dibuat oleh B anggota Satpol PP sebulan lalu.
“Tersangka dikenakan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UUD ITE nomor 11 taun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara”ungkap Kapolres Barelang, Kombes pol Zaenal Abidin saat di wawancarai awak media di Mapolres barelang.
Yusril koto ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi atas dugaan kasus tersebut.












